SAIDI TIDAK INGIN LAGI ADA KETERLAMBATAN LAPORAN
MARTAPURA – Dalam rangka Hasil Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang dilaksanakan SKPD Tahun Anggaran 2018 Selasa (17/04) siang, Badan perencanaan pembangunan penelitian dan pengembangan (Bappelitbang) Kabupaten Banjar melaksanakan kegiatan Rapat Evaluasi Pembangunan Triwulan I yang dibuka oleh Wakil Bupati Banjar Saidi Mansur didamping Kepala Bappelitbang Hary Supriadi, betempat di aula Baiman Bappelitbang Banjar diikuti seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Kecamatan di Kabupaten Banjar.
Dalam sambutannya Saidi menyampaikan bahwa upaya pencapaian target kinerja yang telah ditetapkan diharapkan menjadi acuan untuk setiap SKPD dengan didukung penyampaian laporan kinerja dan penyerapan anggaran baik yang bersumber dari APBD maupun APBN tahun 2018.
“Permasalahan yang dihadapi dalam penyerapan anggaran disampaikan dalam forum rapat evaluasi untuk segera diselesaikan dan ditindaklanjuti. Sehingga akan dilakukan intervensi yang signifikan dalam percepatan realisasi kinerja terhadap target sasaran yang ditetapkan, mengingat saat ini sudah memasuki Triwulan II” ujarnya.
“Setiap laporan disampaikan secara akurat, tepat waktu sesuai dengan periode yang dilaporkan. Sehingga, rekomendasi hasil evaluasi berguna sebagai masukan untuk kebijakan penyempurnaan dan perbaikan bagi pelaksanaan program kegiatan” tegas Saidi.
Saidi juga menekankan kepada SKPD agar dapat mengefektifkan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) sesuai peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008. “Saya tidak ingin lagi mendengar adanya keterlambatan pelaporan yang menjadi kewajiban setiap Pengguna Anggaran” tegasnya .
Hary juga menjelaskan mengenai Rapat Evaluasi Kegiatan Pembangunan per Triwulan ini adalah sebagai media penyampaian progress kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, yang mengacu pada Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008. Kemudian ditindaklanjuti melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
“Dalam pengeluaran anggaran belanja, kiranya selalu berpedoman kepada prinsip efektif, efisien dan ekonomis serta ketentuan dan peraturan yang berlaku. Perlu diketahui bahwa, dalam pelaksanaan belanja hendaknya mengedepankan kedisiplinan kita terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah”pungkasnya.(ADB/Bappelitbang)