Tugas Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia
Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia mempunyai tugas :
1. | Menyusun rencana kerja, program dan anggaran di bidang pemerintahan, pemerintahan kecamatan dan pembangunan manusia; |
2. | Menyusun bahan perumusan kebijakan di bidang pemerintahan, pemerintahan kecamatan dan pembangunan manusia; |
3. | Mengkoordinasikan kegiatan di bidang pemerintahan, pemerintahan kecamatan dan pembangunan manusia; |
4. | Melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan instansi/bidang terkait dalam kegiatan di bidang pemerintahan, pemerintahan kecamatan dan pembangunan manusia; |
5. | Menyelenggarakan teknis urusan pemerintahan, pemerintahan kecamatan dan pembangunan manusia; |
6. | Menyelenggarakan monitoring, evaluasi dan laporan di bidang pemerintahan, pemerintahan kecamatan dan pembangunan manusia; dan |
7. | Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan. |
Tugas-tugas sub Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia yaitu :
Sub Bidang Pemerintahan
1. | Menyiapkan bahan penyusunan perencanaan sub bidang pemerintahan; |
2. | Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis sub bidang pemerintahan; |
3. | Menyiapkan pembinaan dan koordinasi sub bidang pemerintahan; |
4. | Melakukan koordinasi penyusunan rencana strategis perangkat daerah dan rencana kerja perangkat daerah sub bidang pemerintahan; |
5. | Menyiapkan bahan kesepakatan dengan DPRD terkait penyusunan dokumen perencanaan sub bidang pemerintahan; |
6. | Melakukan koordinasi pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan kementerian/lembaga di provinsi dan kabupaten pada sub bidang pemerintahan; |
7. | Melakukan koordinasi dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional pada sub bidang pemerintahan; |
8. | Melaksanakan sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah kabupaten pad sub bidang pemerintahan; |
9. | Menyiapkan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan sub bidang pemerintahan; dan |
10. | Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan. |
Sub Bidang Pemerintahan Kecamatan
1. | Menyiapkan bahan penyusunan perencanaan sub bidang pemerintahan kecamatan; |
2. | Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis sub bidang pemerintahan kecamatan; |
3. | Menyiapkan pembinaan dan koordinasi sub bidang pemerintahan kecamatan; |
4. | Melakukan koordinasi penyusunan rencana strategis perangkat daerah dan rencana kerja perangkat daerah pada sub bidang pemerintahan kecamatan; |
5. | Menyiapkan bahan musyawarah rencana pembangunan (musrenbang)pada sub bidang pemerintahan kecamatan; |
6. | Menyiapkan bahan kesepakatan dengan DPRD terkait penyusunan dokumen perencanaan pada sub bidang pemerintahan kecamatan; |
7. | Melakukan koordinasi pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan kementerian/lembaga di provinsi dan kabupaten pada sub bidang pemerintahan kecamatan; |
9. | Melakukan koordinasi dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional pemerintahan kecamatan; |
10. | Melaksanakan sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah kabupaten pada sub bidang pemerintahan kecamatan; |
11. | Menyiapkan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan sub bidang pemerintahan kecamatan; dan |
12. | Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan. |
Sub Bidang Pembangunan Manusia
1. | Menyiapkan bahan penyusunan perencanaan pada sub bidang pembangunan manusia; |
2. | Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis sub bidang pembangunan manusia; |
3. | Menyiapkan pembinaan dan koordinasi sub bidang pembangunan manusia; |
4. | Melakukan koordinasi penyusunan rencana strategis perangkat daerah dan rencana kerja perangkat daerah pada sub bidang pembangunan manusia; |
5. | Menyiapkan bahan musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) sub bidang pembangunan manusia; |
6. | Menyiapkan bahan musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) sub bidang pembangunan manusia; |
7. | Melakukan koordinasi pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan kementerian/lembaga di provinsi dan kabupaten pada sub bidang pembangunan manusia; |
8. | Melakukan koordinasi dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional pada sub bidang pembangunan manusia; |
9. | Melaksanakan sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah kabupaten pada sub bidang pembangunan manusia; |
10. | Menyiapkan pengendalian dan evaluasi sub bidang pembangunan manusia; dan; |
11. | Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan. |