BeritaBidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi

FORUM GABUNGAN SKPD DALAM RANGKA PENYUSUNAN RKPD 2023

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Banjar menggelar persiapan kegiatan Forum Gabungan (Forgab) dalam rangka Penyusunan RKPD Kabupaten Banjar Tahun 2023, bertempat di Aula Batuah, Rabu (16/03/2022). Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris serta seluruh Kabid dan Kasubbid Bappedalitbang Kabupaten Banjar.

Kepala Bappedalitbang Kabupaten Banjar, H. M. Riza Dauly mengatakan bahwa tujuan dilaksanakan kegiatan ini untuk membahas program/kegiatan yang disusun dalam Rancangan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2023, membahas usulan program/kegiatan hasil Musrenbang Kabupaten Banjar yang telah dilaksanakan dari tanggal 03-21 Februari 2022 yang lalu, serta membahas masukan stake holder yang disampaikan dalam forum Musrenbang Sektoral maupun yang disampaikan melalui Aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) Kabupaten Banjar.

Lanjut Riza, dengan diadakannya forum gabungan OPD ini dapat tersusun rumusan program/kegiatan pembangunan yang saling bersinergi antarsektor maupun antarjenjang pemerintahan yang akan dipergunakan sebagai bahan masukan dalam perumusan RKPD Kabupaten Banjar Tahun 2023. Kemudian hasil pembahasan pada Forum ini akan ditindaklanjuti, disempurnakan, dan disepakati pada acara MUSRENBANG RKPD Kabupaten Banjar yang akan direncanakan pada tanggal 30 Maret mendatang.

Adanya Peraturan Daerah tentang perubahan SOTK sehingga terjadi penggabungan SKPD dan Pembentukan SKPD baru yaitu Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sesuai dengan Perubahan Peraturan Bupati Banjar tanggal 31 Desember 2021 serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 pada Pemutakhiran PMDN 90 pada Pemutahiran sub kegiatan dan penambahan indikator sub kegiatan sehingga SKPD yang baru harus menyusun Renstra (Dinas Damkar & Penyelamatan); SKPD yang gabung harus melakukan perubahan renstra, sekaligus menyesuaikan dengan Kepmendagri Nomor  050-5889 tahun 2021; dan Seluruh SKPD harus melakukan Perubahan Renstra menyesuaikan Kepmendagri Nomor  050-5889 tahun 2021.