BeritaBidang Infrastruktur dan Kewilayahan

SINKRONISASI PENYELENGGARAAN SPBE LINGKUP KEWENANGAN BAPPEDALITBANG KAB.BANJAR

SPBE merupakan singkatan dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE. Hal ini seperti yang tertuang pada Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. SPBE ditujukan untuk untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.Tata kelola dan manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik secara nasional juga diperlukan untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Berdasarkan peraturan Presiden diatas maka Kabupaten Banjar telah membuat Peraturan Bupati Nomor 83 Tahun 2019 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Kabupaten Banjar.

Menindaklanjuti dua aturan tersebut Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Banjar melalui Bidang Infrastruktur dan kewilayahan menyelenggarakan Rapat Sinkronisasi Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Lingkup Kewenangan Bappedalitbang     Kabupaten Banjar yang bertempat di Ruang Rapat Bauntung Lantai III Bappedalitbang, pada Senin (06/06/2022). Acara ini dipimpin oleh Hanafi, SH selaku Sekretaris Bappedalitbang Kab Banjar dengan didampingi Herlina Maulidah, ST, MT selaku Kepala Bidang Infrastruktur Kewilayahan.

Arahan dari Hanafi, S.H, Bappedalitbang mengharapkan penjelasan dari koordinator tim SPBE terkait kewenangan di instansi Bappedalitbang agar tiap pejabat eselon 3 dan 4 mengerti apa tugas, pokok dan fungsinya.

Dalam rapat kali ini dihadirkan narasumber sekaligus koordinator SPBE untuk Kabupaten Banjar yaitu Dinas Kominfo yang diwakilkan oleh Cornelius Kristiyanto, S.Si M.Si selakuKepala Bidang Penyelenggaraan E-Government pada Dinas Komunikasi Informasi, Persandian dan Statistik Kab Banjar menjelaskan untuk kewenangan Bappedalitbang Kabupaten Banjar didalam program SPBE yaitu bertugas mengkoodinasikan perencanaan SPBE Pemda dan mengoordinasikan tata kelola data dan manajemen data serta mengawal pengarusutamaan SPBE pada SKPD Teknis dan program kegiatannya. Herlina Maulidah menambahkan perlunya penyusunan dokumen arsitektur SPBE dan peta rencana dan keputusan sementara ini akan dianggarkan di tahun 2023 pada Dinas Komunikasi Informasi, Persandian dan Statistik Kab Banjar.

Hasil rapat dan masukan dari eselon 3 dan 4 Bappedalitbang Kabupaten Banjar Berdasarkan Relasi Metadata SPBE maka Arsitektur Proses Bisnis akan menjadi acuan awal dari semua komponen Arsitektur SPBE, tetapi inti dari penerapan SPBE adalah Arsitektur Data dan Informasi. Kondisi saat ini berdasarkan RPJMD Kabupaten Banjar Tahun 2021 s/d 2026 dan adanya Perubahan Perangkat Daerah di Kabupaten Banjar maka perlu disusun Arsitektur SPBE.

Acara Rapat Sinkronisasi Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Lingkup Kewenangan Bappedalitbang Kabupaten Banjar dihadiri oleh Sekretaris, Kepala Sub Bagian Umum Dan Kepegawaian, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Kepala Sub Bagian Keuangan Dan Aset, Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi, Kepala Sub Bidang Perencanaan Daerah, Kepala Sub Bidang Pengendalian, Evaluasi Dan Pelaporan, Kepala Sub Bidang Data Dan Informasi, Kepala Bidang Pemerintahan Dan Pembangunan Manusia, Kepala Sub Bidang Pemerintahan, Kepala Sub Bidang Pemerintahan Kecamatan, Kepala Sub Bidang Pembangunan Manusia, Kepala Bidang Ekonomi Dan Sumber Daya Alam, Kepala Sub Bidang Ekonomi, Kepala Sub Bidang Sumber Daya Alam, Kepala Bidang Infrastruktur Dan Kewilayahan, Kepala Sub Bidang Kewilayahan, Kepala Bidang Penelitian, Pengembangan Dan Inovasi Kepala Sub Bidang Penelitian Dan Pengembangan, Kepala Sub Bidang Inovasi Dan Teknologi, Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Banjar (Kepala Bidang Penyelenggaraan E-Government,Kepala Seksi Tata Kelola dan Ekosistem E-Government). (Bappedalitbang)