ASISTENSI PENYUSUNAN PERUBAHAN RENCANA KERJA (RENJA) TAHUN 2022
Martapura – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan melalui Sub bidang Ekonomi melakukan asistensi penyusunan Perubahan Rencana Kerja (Renja) Tahun 2022 untuk SKPD mitra ekonomi di ruang klinik perencanaan pada Senin (22/08/2022) yang mana Kasubbid Ekonomi Maulidyanti memimpin langsung pelaksanaan rapat tersebut.
Penyusunan perubahan rencana kerja anggaran Tahun 2022 adalah sebagai acuan dalam melaksanakan program dan kegiatan Tahun 2022 yang dituangkan ke dalam tujuan, sasaran, program dan kegiatan Perangkat Daerah. Rencana kerja perubahan ini merupakan dokumen perencanaan untuk periode pada akhir tahun yang memuat kebijakan, program dan kegiatan pembangunan, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun yang ditempuh untuk mendorong partisipasi masyarakat.
Adapun poin penting yang disampaikan Maulidyanti, SP selaku kepala sub bidang ekonomi adalah dalam dokumen perubahan renja, dokumen perencanaan yang sifatnya lebih operasional dan yang strategis yaitu menjembatani antara perencanaan pada perangkat daerah dengan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Perubahan sebagai implementasi pelaksanaan strategis jangka menengah daerah dan Renstra Perangkat Daerah yang menjadi satu kesatuan untuk mendukung pencapaian Visi dan Misi Daerah, untuk itu dalam rangka menjaga kesinambungan pencapaian tujuan dan sasaran perangkat daerah, ditetapkan kaidah-kaidah pelaksanaan sebagai berikut:
- Perangkat daerah mempunyai tanggung jawab untuk:
- melaksanakan Perubahan Renja Tahun 2022 dengan sebaik-baiknya sesuai tugas dan kewenangannya;
- menjaga konsistensi antara RKPD, Renja dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran.
- Dalam rangka efektivitas pelaksanaannya akan dilakukan pemantauan dan evaluasi kinerja secara berkala terhadap pelaksanaan Renja Perubahan Tahun 2022.
Dokumen Renja Perubahan Tahun 2022 ini mengacu pada Surat Edaran Bupati Banjar Nomor RP.02.02/667/PPE-Bappedalitbang Tentang Pedoman Penyusunan Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2022 yang akan dipergunakan sebagai acuan dalam penyusunan Perubahan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dengan berpedoman pada Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022. (TK/Bappedalitbang)