BeritaBidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi

BAPPEDALITBANG GANDENG SKPD PENERIMA DAK-NF WUJUDKAN EFEKTIVITAS DAN OPTIMALKAN KEGIATAN

Martapura – Pemerintah Kabupaten Banjar, melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK-NF) Tahun Anggaran 2022 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar yang di buka langsung oleh Wakil Bupati Banjar Habib Idrus Al-Habsyie , yang didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ihwansyah, M.Kes. serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Drs. Achmad Zulyadaini, M.Si.

Rakor yang berlangsung di Aula Baiman Bappedalitbang Lantai III dengan tujuan meningkatkan pemahaman keterampilan pengelolaan DAK Non Fisik agar dalam pelaksanaanya tertib aturan dan tertib administrasi dengan jumlah peserta terdiri dari SKPD Pengelola DAK Non Fisik.

“Diharapkan melalui pengelola dana alokasi non fisik sangat penting dalam rangka mewujudkan efektivitas dan optimalisasi pengelolaan Dana APBD Tahun Anggaran 2022” kata Wakil Bupati Banjar usai kegiatan, Rabu (21/09/2022) pagi.

Zulyadaini menambahkan, perencanaan dan penganggaran DAK harus mengacu pada petunjuk teknis kementerian untuk dapat merealisasikan pagu DAK sesuai DIPA yang telah diterima, maka perlu di lakukan evaluasi penyerapan atas progres penyerapan dari APBD terhadap Kas Negara.

“Kepada SKPD penerima alokasi tersebut hendaknya dapat mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan agar segera dapat melakukan penyerapan ke tahapan selanjutnya, sehingga seluruh pagu dapat terserap dengan optimal dan SKPD pengelola untuk memperhatikan persyaratan dan batas waktu penyaluran agar pagu yang telah kita peroleh tidak hangus dan berimbas pada tertundanya program kegiatan”, ujar Zulyadaini.

Dengan tersalurnya DAK dapat meningkatkan kualitas layanan publik, karena pendanaan tidak lagi menjadi permasalahan. Bahkan dirinya menghimbau kepada seluruh fasilitas kesehatan, pendidikan serta dinas teknis lainnya bisa memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. “Pemenuhan standarisasi pelayanan minimal harus tetap terlaksana dengan baik, manfaatkan dana dengan sebaik – baiknya dan lakukan pengadministrasian secara memadai dan akuntabel sehingga penyimpanan yang selama ini terjadi tidak akan terulang lagi dan kita semua terhindar dari kerugian” pungkasnya. (TK/Bappedalitbang)