BeritaSekretariat

BAPPEDALITBANG KAB. BANJAR IKUTI PELATIHAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN YANG RESPONSIF GENDER (PPRG)

Banjarbaru – Dalam rangka percepatan implementasi Strategi Pengarusutamaan Gender (PUG) melalui Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender (PPRG), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Selatan menyelenggarakan kegiatan Pelatihan PPRG bagi SKPD Lingkup Kabupaten Banjar pada Rabu, (5/10/2022) pagi bertempat di Ruang Rapat H. Maksid Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.

Melalui pelatihan PPRG ini diharapkan terwujudnya proses perencanaan dan penganggaran yang responsif gender, tersusunnya dokumen perencanaan yang sistematis mulai dari RPJMD, RKPD, hingga Renstra SKPD untuk mewujudkan kesetaraan gender. dan terwujudnya lingkungan ramah gender dan zero tolerance terhadap kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak.

Pemerintah Kabupaten Banjar pada Tahun 2021 telah mendapatkan Anugerah Parahita Ekapraya (APE)-Tingkat Pratama dimana APE ini merupakan suatu bentuk pengakuan dari Pemerintah atas komitmen dan peran pimpinan baik dalam hal ini kepala daerah dalam upaya mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender.

Pengarusutamaan Gender (PUG) merupakan strategi mengintegrasikan perspektif gender dalam pembangunan yang dimulai dari proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi seluruh kebijakan, program dan kegiatan pembangunan. Kesetaraan gender dapat dicapai dengan mengurangi kesenjangan antara penduduk laki-laki dan perempuan dalam mengakses dan mengontrol sumber daya, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dan proses pembangunan, serta mendapatkan manfaat dari kebijakan dan program pembangunan. Dalam konteks perencanaan daerah, Perencanaan Responsif Gender (PRG) ini direfleksikan dalam dokumen RPJMD, RKPD, Renstra SKPD, dan Renja SKPD. Perencanaan Responsif Gender diharapkan dapat menghasilkan Anggaran Responsif  Gender (ARG), di mana kebijakan pengalokasian anggaran disusun untuk mengakomodasi kebutuhan yang berbeda antara perempuan dan laki- laki. ARG ini direfleksikan dalam dokumen KUA-PPAS, RKA SKPD dan DPA SKPD. sementara itu juga dijelaskan Instrumen dari PPRG beserta teknis penyusunannya, Adapun instrument dimaksud terdiri dari  : Analisis Gender (GAP/Gender Analysis Pathway), Pernyataan Kegiatan Responsif Gender (GBS/Gender Budget Statement), dan 4.          TOR/ Kerangka Acuan Kerja yang Responsif Gender.

Dalam kesempatan ini terdapat beberapa materi yang disampaikan oleh para narasumber diantaranya : Perencanaan yang Responsif Gender oleh Bapak Theodorik Rizal Manik, ST., M.Sc. dari Bappeda Provinsi Kalimantan Selatan, Pengawasan dan Pembinaan dalam Mendukung Pelaksanaan Pengarustamaan Gender di Provinsi Kalimantan Selatan oleh Ibu Raden Roro Nine Suryanti, ST., MT. dari Inspektorat Provinsi Kalimantan Selatan, dan Analisis GAB/GBS dan Penyusunan ARG oleh Bapak Soeharto dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Selatan. (TK/Bappedalitbang)