BeritaBidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam

RAPERDA RIPPDA KABUPATEN BANJAR DISUSUN, BAPPEDALITBANG HADIRI SOSIALISASI SERTA FGD

Martapura – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Banjar, melalui Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam menghadiri sosialisasi dan FGD (Focus group discussion) Penyusunan Rencana Peraturan Daerah RIPPDA (Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah) Kabupaten Banjar yang dilaksanakan oleh Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata  pada hari Selasa (6/12/2022) bertempat di E-King Cafe dan Hotel Jl. Rahayu Kel. Sungai Paring Martapura.

Pelaksanaan kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata, Muhammad Arsyad diikuti sejumlah pejabat dari beberapa SKPD di lingkungan Kabupaten Banjar dan sejumlah asosiasi yang bergerak di bidang pariwisata.

Tujuan disusunnya Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan adalah untuk memberikan acuan bagi pengambil kebijakan dan pemangku kepentingan untuk menentukan langkah-langkah pembangunan strategis bagi sektor kepariwisataan di daerah. Dokumen RIPPDA harus memuat beberapa bahasan, di antaranya adalah potensi dan permasalahan pembangunan kepariwisataan, isu-isu strategis yang harus dijawab, posisi pembangunan kepariwisataan dalam kebijakan pembangunan wilayah, visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan, staregi, rencana, dan indikasi program pembangunan kepariwisataan. Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Banjar dibuat untuk periode 15 tahun yaitu tahun 2023-2038.

Setelah konsultan pariwisata selesai menyusun RIPPDA, selanjutnya pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menyusun Naskah Akademik dan rancangan peraturan daerah tentang RIPPDA. Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian, pengkajian hukum, maupun hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu dalam suatu Rancangan Peraturan Daerah/Kota sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.

Point penting FGD Penyusunan RAPERDA RIPPDA :

  1. Karena kajian RIPPDA selesai disusun pada tahun 2021 maka skema Indikasi Program Pembangunan yang menjadi lampiran dalam PERDA mengacu pada RPJMD 2016-2021, sehingga diusulkan untuk diselaraskan kembali sesuai dengan RPJMD Kabupaten Banjar 2021-2026.
  2. Karena adanya rentang waktu 2 tahun antara Kajian Akademis dan Penyusunan Peraturan Daerah menyebabkan ada beberapa Penambahan Destinasi Baru yang diusulkan dimuat di RIPPDA seperti destinasi kampung papuyu yang merupakan salah satu inovasi yang di launching oleh Bupati Banjar dan beberapa wisata relegius di Kecamatan Gambut.
  3. Dinas Pariwisata  Provinsi Kalimantan Selatan menyarankan agar memuat penggunaan Dana Desa dalam skema Indikator Program Pembangunan yang menjadi lampiran PERDA
  4. DPMPTSP menyarankan agar ditambahkan  sosialisasi perijinan berusaha
  5. Nama instansi pelaksana pada skema Indikator Program pembangunan agar disesuaikan dengan SOTK Baru

Rencana Peraturan Daerah ini nantinya akan memuat seluruh regulasi dan aturan tertentu tentang bagaimana pengembangan pariwisata di Kabupaten Banjar ini dapat bisa berjalan dan berkembang secara optimal. (Bappedalitbang)