BeritaBidang Infrastruktur dan Kewilayahan

DUKUNG PENYUSUNAN JAKSTRADA SPAM, BAPPEDALITBANG LAKSANAKAN RAKOR

Martapura – JAKSTRADA SPAM merupakan Kebijakan Strategis Daerah dalam Sistem Penyediaan Air Minum. JAKSTRADA SPAM adalah representasi dari RPJMN dan RPJMD. Penyediaan air minum merupakan urusan wajib bagi Pemerintah, baik Pusat, Daerah, maupun Kabupaten/Kota karena menyangkut prasarana dasar, sehingga perlu diprioritaskan pelaksanaannya dan berpedoman kepada standar pelayanan minimal yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Sebagai alat pengatur dalam penyelenggaraan SPAM dengan telah ditetapkannya Undang-Undang No. 11/1974 tentang pengairan yang diturunkan dengan Peraturan Pemerintah No. 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, yang bertujuan untuk tersedianya pelayanan air minum untuk memenuhi “Hak Rakyat Atas Air”, Untuk mencapai tujuan dan sasaran tersebut diatas. Pemerintah Kabupaten Banjar dalam Penyelenggaraan SPAM dan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dengan menjamin kebutuhan pokok air minum yang memenuhi syarat kualitas, kuantitas dan keterjangkauan maka perlu adanya kebijakan dan strategi penyelenggaraan (JAKSTRADA-SPAM) Kabupaten Banjar yang disepakati oleh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan SPAM yang berkualitas.

Sehubungan dengan maksud tersebut Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappedalitbang Kabupaten Banjar menyelenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan JAKSTRADA (Kebijakan Strategi Daerah) SPAM Kabupaten Banjar Tahun 2023 Senin (13/02/2023) bertempat di Aula Bauntung Bappedalitbang Kabupaten Banjar yang dipimpin langsung oleh Herlina Maulidah, ST, MT selaku Kepala Bidang Infrastruktur Kewilayahan dengan didampingi Muhamad Haris, ST, MM Kasubbid Infrastruktur

Herlina Maulidah menyampaikan bahwa dalam hal JAKSTRADA SPAM Provinsi sebagaimana dimaksud belum disusun sesuai dengan KSNP SPAM, maka substansi rancangan JAKSTRADA SPAM Kabupaten/Kota perlu dikonsultasikan pada Menteri cq. Direktur Jenderal Cipta Karya.

Haris juga menambahkan diperlukan pengawasan dan pengontrolan dari Pemerintah Daerah bagi swasta yang membuat sistem air minum sendiri serta perlu pelibatan Pemerintah Provinsi dan PT. Air Minum Intan Banjar dalam hal rekomendasi baik pengeboran sumur bor dan system pengelolaan air minum

Dari Dinas Kesehatan menambahkan perlunya memuat kebijakan terkait Pola Hidup Bersih dan Sehat didalam Dokumen JAKSTRADA agar nantinya perilaku masyarakat di Kabupaten Banjar dapat berubah dari sektor kesehatan

Acara ini dihadiri oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Banjar, Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Banjar, PT Air Minum Intan Banjar. (Bappedalitbang)