AUDIENSI KEWENANGAN PEMANFAATAN KAWASAN HUTAN DAN RIAM KANAN DI ARANIO
MARTAPURA – Dalam rangka koordinasi kebijakan pada beberapa urusan yang biasanya menjadi permasalahan pada usulan musyawarah rencana pembangunan disetiap tahunnya yang berada di Kecamatan Aranio yang wilayahnya merupakan sebagian besar adalah kawasan taman hutan lindung yang mana beberapa usulan dari Kecamatan Aranio terkait jalan jembatan, siring yang ada didalam kawasan tahura yang terbentur dengan kewenangan kawasan hutan. Bappedalitbang melalui Bidang terkait yaitu Ekonomi dan Sumber Daya Alam melaksanakan Audiensi terkait kewenangan dalam pemanfaatan dan pemberdayaan masyarakat di dalam kawasan hutan dan Riam Kanan yang dibuka langsung oleh Kepala Badan Perencanaan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Riza Dauly yang kemudian dilanjutkan oleh Kabid Ekonomi dan SDA Santi Nurlaela, pada hari Selasa (11/04/2023) pagi bertempat di Aula Bauntung Lantai III Bappedalitbang Kabupaten Banjar.
Anggota rapat terdiri dari Badan Wilayah Sungai Kalimantan III, Dinas Kehutanan Provinsi Kaliamantan Selatan, UPT. Tahura Sultan Adam, KPH. Kayu Tangi Provinsi Kalimantan Selatan, BPKPAD Kabupaten Banjar, DPRKPLH Kabupaten Banjar, Dibudporapar Kabupaten Banjar, DKPP Kabupaten Banjar, Dinas Pertanian Kabupaten Banjar, DPUPR Kabupaten Banjar, Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar, DPMD Kabupaten Banjar, Kecamatan Aranio, Bidang Perencanaan dan Pengendalian dan Evaluasi, Bidang infrastruktur dan kewilayahan Bappedalitbang Kabupaten Banjar, Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia.
Riza Dauly dalam sambutannya menyampaikan tujuan dari dilaksanakannya audiensi ini adalah untuk mendiskusikan terkait kewenangan dalam pemanfaatan dan pemberdayaan masyarakat di dalam kawasan hutan dan Riam Kanan.
Dari hasil diskusi, permasalahan yang mendasar di Kecamatan Aranio adalah karena berada dalam Kawasan hutan sehingga sulit dilakukan pengembangan, harus melalui ijin Dinas Kehutanan baik itu untuk sektor pariwisata, perikanan maupun fisik prasarana. Saat ini pengembangan yang ingin dilakukan di Kecamatan Aranio adalah pembangunan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Puskesmas.
KPH Kayu Tangi mengatakan sekarang ini masyarakat bersama Dinas Kehutanan sudah melakukan pengelolaan hutan secara bersama-sama dengan catatan wilayah kehutanan itu tidak diperjualbelikan baik itu kawasan hutan lindung, hutan produksi maupun kawasan hutan konservasi, itu hanya untuk hak pengelolan saja.
Dari urusan kepariwisataan, ada beberapa pengelolaan kepariwisataan yang terkait dengan kawasan hutan konservasi seperti destinasi wisata matang keladan, pulau pinus, bukit batu, pa’au dan tahura. Dinas Pariwisata, Irwan Jaya mengharapkan adanya kriteria dari pemegang kewenangan terkait pemberdayaan di dalam kawasan hutan karena pariwisata perlu dukungan pengembangan dan segera dibuatkan PKS (Perjanjian Kerjasama).
Ada tiga kementerian yang terkait dalam pemanfaatan dan pemberdayaan masyarakat di dalam kawasan hutan dan Riam Kanan di Kecamatan Aranio yaitu :
- Kementerian ESDM untuk lokasi waduk riam kanan yang berwenang PLTA
- Kementerian PUPR, Untuk aliran sungai riam kanan yang berwenang BWS
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), untuk Kawasan hutan disekitar waduk riam kanan yang berwenang adalah Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH).
Apabila ada usulan pemberdayaan masyarakat baik untuk sektor pariwisata, perikanan maupun usulan fisik, maka akan dilakukan verifikasi oleh masing-masing pemegang kewenangan.
Akan dilakukan rapat kembali dan diharapkan pada rapat selanjutnya sudah ada tematik kriteria sehingga SKPD dalam pelaksanaan kegiatan dapat memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan yang berlaku (Bappedalitbang).