BeritaSekretariat

SELURUH PEGAWAI BAPPEDALITBANG KABUPATEN BANJAR IKUTI LAYANAN AKTIVASI IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL

Martapura – Sehubungan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital disebutkan dalam Pasal 13 ayat (1) KTP-el berbentuk fisik dan/atau digital dan ayat (2) KTP-el berbentuk digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam Identitas Kependudukan Digital yang mempresentasikan penduduk dalam aplikasi digital yang melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk dan memastikan identitas tersebut merupakan orang yang bersangkutan. Maka guna implementasi Permendagri RI Nomor 72 Tahun 2022 tersebut Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar secara bertahap memberikan Layanan Aktivasi Kependudukan Digital (IKD) ke semua OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Banjar dalam hal ini Bappedalitbang Kabupaten Banjar pada Rabu (12/4/2023) pagi bertempat di Aula Baiman yang diikuti seluruh pegawai Bappedalitbang Kabupaten Banjar.

Secara teknis proses aktivasi identitas kependudukan digital ini dijelaskan oleh Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, Hayatun Nupus dimana masing-masing pegawai dapat menyiapkan handphone berbasis android dengan mendownload aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” melalui playstore, serta menyiapkan email, KTP, dan nomor handphone yang aktif. “Dengan adanya  identitas kependudukan digital  ini akan lebih mudah dalam melakukan transaksi pelayanan publik atau privat hanya melalui telepon genggam, mempermudah verifikasi diri tanpa harus membawa KTP fisik, dan mempermudah mengakses data anggota keluarga” terang Nupus. Salah satu pegawai Bappedalitbang menyampaikan proses aktivasi identitas kependudukan digital yang diikutinya ini sangat mudah dan cepat, dan mengapresiasi upaya pemerintah di era digital terkait data kependudukan  karena akan memudahkan verifikasi diri pada beberapa pelayanan publik yang memerlukan KTP. (Bappedalitbang)