BAPPEDALITBANG BANJAR UJI COBA APLIKASI AKSI KONVERGENSI KECAMATAN UNTUK PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING
MARTAPURA – Dalam upaya mendukung pelaksanaan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Aksi Konvergensi Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting, Bappedalitbang Kabupaten Banjar melalui Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia (PPM) menggelar Rapat Koordinasi Pemetaan Target Sasaran dan Indikator Cakupan Layanan. Kegiatan ini menjadi langkah awal uji coba penggunaan Aplikasi Aksi Konvergensi Kecamatan, yang berlangsung pada Senin (21/7/2025) pagi.
Rapat koordinasi ini dipimpin oleh Kabid PPM, Fara Hayani didampingi Kasubbid Pembangunan Manusia Sihabuddin, dan dihadiri oleh sejumlah perwakilan lintas sektor. Hadir dalam rapat antara lain Sekretaris Camat Martapura, Operator Aksi Bangda dari Dinsos P3AP2KB dan Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar, Petugas Gizi dan Kesehatan Lingkungan dari Puskesmas Martapura 1 dan 2, serta Koordinator dan Penyuluh KB dari Balai Penyuluhan KB Kecamatan Martapura.
Dalam arahannya, Fara Hayani menyampaikan bahwa Kecamatan Martapura ditetapkan sebagai pilot project untuk uji coba aplikasi ini. Hasil dari uji coba tersebut akan menjadi acuan bagi kecamatan lain di Kabupaten Banjar dalam implementasi Aksi Konvergensi Stunting berbasis aplikasi.
“Penginputan dimulai dari tahapan Analisis Situasi, baik data sasaran, data cakupan layanan, maupun data pendukung. Masing-masing data dikelola sesuai dengan petunjuk teknis dan pembagian penanggung jawabnya,” jelas Sihab.
Sementara itu Sihab turut menekankan pentingnya sinergi antar-instansi dalam mengisi data, terutama untuk indikator yang membutuhkan koordinasi lintas sektor. Misalnya, data pendukung terkait jumlah PAUD dan guru PAUD di setiap desa perlu dikoordinasikan dengan Koordinator Wilayah Pendidikan di kecamatan masing-masing.
Setelah uji coba di Kecamatan Martapura selesai dan data berhasil diinput, Bappedalitbang bersama Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPPS) Kabupaten akan mengadakan rapat koordinasi lanjutan. Rapat ini akan melibatkan seluruh kecamatan, puskesmas, dan balai penyuluhan KB guna menyosialisasikan mekanisme terbaru pelaksanaan Aksi Konvergensi.
“Setiap kecamatan nantinya diwajibkan membuat Surat Keputusan (SK) Penunjukan untuk petugas penginput data Aksi Konvergensi Stunting, dengan draft SK yang telah kami siapkan,” pungkas Sihab.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat peran kecamatan sebagai ujung tombak percepatan penurunan stunting, dengan dukungan penuh dari puskesmas dan penyuluh KB dalam pelaksanaan program secara konvergen dan berbasis data.(Ione/Brigade Bappedalitbang)