BeritaBidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi

BAPPEDALITBANG FASILITASI SKPD SINKRONKAN USULAN HIBAH 2027

MARTAPURA – Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Bupati Banjar Nomor 49 Tahun 2021, Bappedalitbang Kabupaten Banjar melalui Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi (PPE) menggelar rapat koordinasi fasilitasi usulan hibah dan bantuan sosial (bansos) untuk penyusunan RKPD Tahun 2027. Kegiatan yang berlangsung di Aula Bauntung, Rabu (25/2), ini dibuka langsung oleh Kepala Bappedalitbang, Nashrullah Shadiq, didampingi Kabid PPE Mujahid, serta dihadiri sejumlah perwakilan SKPD penerima usulan.

Dalam sambutannya, Nashrullah Shadiq menegaskan bahwa hibah dan bansos merupakan instrumen strategis pemerintah daerah yang harus dikelola secara tertib, transparan, dan akuntabel. Ia mengingatkan bahwa hibah dan bansos bersifat stimulan, bukan sumber utama pembiayaan operasional lembaga atau organisasi.

“Kita ingin memastikan seluruh proses pengusulan hibah dan bansos berjalan sesuai regulasi, tepat sasaran, serta mendukung prioritas pembangunan daerah tahun 2027,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya verifikasi ketat terhadap proposal yang masuk, terutama menyangkut legalitas lembaga, kelengkapan administrasi, serta kewajaran Rencana Anggaran Biaya (RAB). Nashrullah juga mengingatkan agar tidak terjadi konflik kepentingan, termasuk bagi aparatur sipil negara yang terlibat dalam kepengurusan organisasi penerima hibah. Prinsip kehati-hatian, menurutnya, menjadi kunci agar tidak muncul persoalan hukum di kemudian hari.

Sementara itu, Mujahid memaparkan secara teknis ketentuan dalam Perbup 49 Tahun 2021, termasuk batas waktu penyampaian usulan serta persyaratan administratif yang wajib dipenuhi. Ia menjelaskan bahwa seluruh usulan hibah dan bansos harus terintegrasi dalam dokumen RKPD dan diverifikasi oleh SKPD teknis sebelum dibahas dalam TAPD Perencanaan.

“Setiap usulan wajib melalui proses verifikasi menyeluruh, baik dari sisi substansi kegiatan, kesesuaian standar biaya, maupun keterkaitannya dengan prioritas daerah,” jelasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya memperhatikan legalitas badan hukum penerima serta ketentuan bahwa hibah tidak diberikan secara terus-menerus tanpa dasar hukum yang jelas. Proses seleksi penerima harus berbasis kriteria terukur, selaras dengan arahan penguatan tata kelola yang transparan dan akuntabel.

Pada kesempatan yang sama, Kasubbid Perencanaan Daerah Fariha Rizka memaparkan tata cara penginputan usulan hibah dan bansos melalui aplikasi SIPD RI kepada seluruh SKPD terkait. Ia menjelaskan langkah-langkah mulai dari pemilihan kamus usulan yang tepat, pengisian detail permasalahan dan pagu anggaran, hingga pengunggahan proposal dan foto pendukung dengan ketentuan ukuran file yang telah ditetapkan. Fariha juga mengingatkan agar alamat dan titik lokasi diinput secara lengkap dan akurat guna memudahkan proses verifikasi.

Melalui kegiatan ini, Bappedalitbang Kabupaten Banjar berkomitmen memperkuat sinergi perencanaan dan penganggaran hibah serta bansos agar sejalan dengan tema pembangunan tahun 2027, yakni penguatan sumber daya manusia dan ekonomi berbasis resiliensi bencana. Dengan tata kelola yang semakin tertib dan berbasis sistem, diharapkan hibah dan bansos benar-benar menjadi instrumen efektif dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berkeadilan.(Ione/Brigade Bappedalitbang)