Tugas Bidang Penelitian, Pengembangan, dan Inovasi
Bidang Penelitian, Pengembangan, dan Inovasi mempunyai tugas :
1. | Menyusun rencana kerja, program dan anggaran di bidang penelitian, pengembangan dan inovasi; |
2. | Menyusun bahan perumusan kebijakan teknis penelitian dan pengembangan serta inovasi dan teknologi; |
3. | Mengkoordinasikan kegiatan di bidang penelitian dan pengembangan serta inovasi dan teknologi; |
4. | Melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan instansi/bidang terkait dalam kegiatan di bidang penelitian dan pengembangan serta inovasi dan teknologi; |
5. | Menyelenggarakan teknis urusan penelitian dan pengembangan serta inovasi dan teknologi; |
6. | Menyelenggarakan monitoring, evaluasi dan laporan penelitian dan pengembangan serta inovasi dan teknologi; dan |
7. | Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan. |
Tugas-tugas sub bidang dari Bidang Penelitian, Pengembangan dan Inovasi yaitu :
Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan
1. | Menyiapkan bahan penyusunan perencanaan penelitian dan pengembangan; |
2. | Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis penelitian dan pengembangan; |
3. | Menyiapkan pelaksanaan pembinaan dan koordinasi kegiatan penelitian dan pengembangan; |
4. | Melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan di kabupaten; |
5. | Melaksanakan fasilitasi dan melakukan inovasi daerah; |
6. | Melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan di kabupaten; |
7. | Melaksanakan pengkajian kebijakan lingkup urusan pemerintahan daerah di kabupaten; |
8. | Memonitoring penyusunan kebijakan dan atau regulasi berbasis hasil penelitian dan pengembangan di kabupaten; |
9. | Memberikan rekomendasi regulasi dan kebijakan kepada bupati dan perangkat daerah di kabupaten; |
10. | Melaksanakan administrasi penyelenggaraan penelitian dan pengembangan; |
11. | Melaksanakan penerbitan rekomendasi dan melakukan pendampingan penelitian bagi warga negara asing untuk diterbitkannya izin penelitian oleh instansi yang berwenang; |
12. | Melaksanakan penerbitan rekomendasi penelitian untuk diterbitkannya izin penelitian oleh instansi yang berwenang; |
13. | Menyiapkan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan; dan |
14. | Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan. |
Sub Bidang Inovasi dan Teknologi
1. | Menyiapkan bahan penyusunan perencanaan di bidang inovasi dan teknologi; |
2. | Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang inovasi dan teknologi; |
3. | Menyiapkan pelaksanaan pembinaan dan koordinasi di bidang inovasi dan teknologi; |
4. | Melaksanakan kegiatan inovasi dan teknologi di kabupaten; |
5. | Melaksanakan kegiatan pembinaan inovasi dan teknologi di kabupaten; |
6. | Memonitoring penyusunan kebijakan dan atau regulasi berbasis hasil inovasi dan teknologi di kabupaten banjar; |
7. | Memberikan rekomendasi regulasi dan kebijakan terkait inovasi dan teknologi kepada bupati dan perangkat daerah di kabupaten; |
8. | Melaksanakan administrasi penyelenggaraan inovasi dan teknologi; |
9. | Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan terkait inovasi dan teknologi |
10. | Memfasilitasi serta evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian, pengembangan dan perekayasaan di bidang inovasi dan teknologi serta kegiatan uji coba dan penerapan rancang bangun/model replikasi dan invensi di bidang difusi inovasi dan penerapan teknologi; |
11. | Menyiapkan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan inovasi dan teknologi; dan |
12. | Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan. |