Bidang Fisik dan Prasarana

Bidang Fisik dan Prasarana mempunyai tugas :

1. Merencanakan, mengatur, dan mengawasi terselenggaranya penyusunan program pembangunan lingkup transportasi, perhubungan, komunikasi, dan rencana tata ruang berdasarkan bahan masukan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait dan instansi terkait lainnya
2. Merencanakan, mengatur, dan mengawasi terselenggaranya penyusunan program pembangunan lingkup permukiman, pengairan, dan lingkungan hidup berdasarkan bahan masukan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait dan instansi terkait lainnya
3. Memberikan saran/telaahan kepada atasan sesuai bidang tugasnya
4. Membuat laporan pelaksanaan tugas sebagai bahan informasi dan evaluasi.
5. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan

 

Tugas-tugas sub bidang Fisik dan Prasarana yaitu :

[wptabs][wptabtitle]Sub Bidang Transportasi, Perhubungan, dan Rencana Tata Ruang[/wptabtitle][wptabcontent]

1.

Mempelajari dan menelaah usulan/program pembangunan jalan, jembatan dan prasarana perhubungan dan rencana tata ruang sebagai bahan penyempurnaan penyusunan program

2. Menyusun program pembangunan jalan, jembatan dan prasarana perhubungan, dan rencana tata ruang berdasarkan bahan masukan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait dan instansi terkait lainnya
3. Memonitor pelaksanaan program pembangunan bidang transportasi, perhubungan dan rencana tata ruang
4. Memberikan saran/telahaan kepada atasan sesuai bidang tugasnya
5. Membuat laporan pelaksanaan tugas sebagai bahan informasi dan evaluasi
6. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan

[/wptabcontent][wptabtitle]Sub Bidang Permukiman, Pengairan, Komunikasi dan Lingkungan Hidup[/wptabtitle][wptabcontent]

1. Mempelajari dan menelaah usulan/program lingkup bidang permukiman, pengairan, komunikasi, dan lingkungan hidup sebagai bahan penyempurnaan penyusunan program
2. Menyusun program permukiman, pengairan, komunikasi, dan lingkungan hidup berdasarkan bahan masukan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait dan instansi terkait lainnya
3. Memonitor pelaksanaan program pembangunan bidang permukiman, pengairan, komunikasi dan lingkungan hidup
4. Memberikan saran/telahaan kepada atasan sesuai bidang tugasnya
5. Membuat laporan pelaksanaan tugas sebagai bahan informasi dan evaluasi
6. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan

[/wptabcontent][/wptabs]

Leave a Reply