Tugas Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi
Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi mempunyai tugas :
1. | Menyusun rencana kerja, program dan anggaran di bidang perencanaan daerah, pengendalian, evaluasi dan pelaporan serta data dan informasi; |
2. | Menyusun bahan perumusan kebijakan teknis perencanaan daerah, pengendalian, evaluasi dan pelaporan serta data dan informasi; |
3. | Mengkoordinasikan kegiatan di bidang perencanaan daerah, pengendalian, evaluasi dan pelaporan serta data dan informasi; |
4. | Melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan instansi/bidang terkait dalam kegiatan di bidang perencanaan daerah, pengendalian, evaluasi dan pelaporan serta data dan informasi; |
5. | Menyelenggarakan teknis urusan perencanaan daerah, pengendalian, evaluasi dan pelaporan serta data dan informasi; |
6. | Menyelenggarakan monitoring, evaluasi dan laporan kegiatan perencanaan daerah, pengendalian, evaluasi dan pelaporan serta data dan informasi; dan |
7. | Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan. |
Tugas-tugas sub Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi yaitu :
Sub Bidang Perencanaan Daerah
1. | Menyiapkan bahan penyusunan perencanaan daerah; |
2. | Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis perencanaan daerah; |
3. | Menyiapkan pembinaan dan koordinasi perencanaan daerah; |
4. | Melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan pengembangan model ekonomi serta kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan ekonomi makro daerah; |
5. | Melakukan koordinasi dan sinkronisasi analisis perencanaan dan pengembangan pendanaan pembangunan daerah, termasuk juga kebijakan keuangan daerah; |
6. | Melakukan koordinasi pagu indikatif pembangunan daerah; |
7. | Melakukan koordinasi penelaahan dokumen perencanaan pembangunan daerah dengan dokumen kebijakan lainnya; |
8. | Melakukan koordinasi pelaksanaan forum SKPD/lintas SKPD; |
9. | Melakukan koordinasi penyusunan dan penetapan dokumen perencanaan pembangunan daerah; |
10. | Melakukan pengkajian, analisis, dan perumusan kerangka ekonomi makro daerah (perencanaan ekonomi dan dan indikator ekonomi) melalui pendekatan holistik integratif; |
11. | Melaksanakan konsultasi publik; |
12. | Melaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) kabupaten/kota; |
13. | Memfasilitasi pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) kecamatan; |
14. | Menyiapkan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan perencanaan daerah; |
15. | Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan. |
Sub Bidang Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan
1. | Menyiapkan bahan penyusunan perencanaan di bidang pengendalian, evaluasi terhadap hasil rencana pembangunan daerah dan laporan hasil pelaksanaan pembangunan daerah; |
2. | Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pengendalian, evaluasi terhadap hasil rencana pembangunan daerah dan laporan hasil pelaksanaan pembangunan daerah; |
3. | Menyiapkan pembinaan dan koordinasi pengendalian, evaluasi terhadap hasil rencana pembangunan daerah dan laporan hasil pelaksanaan pembangunan daerah; |
4. | Menyiapkan bahan pengembangan sistem dan prosedur evaluasi, pengendalian dan pelaporan kegiatan terhadap pengendalian, perumusan kebijakan perencanaan dan evaluasi terhadap hasil rencana pembangunan daerah; |
5. | Menghimpun data hasil evaluasi pembangunan daerah sesuai program/kegiatan sebagai bahan penyusunan pelaporan; |
6. | Menghimpun, menganalisa dan mengolah data hasil evaluasi pembangunan daerah; |
7. | Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan daerah di bidang pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pelaksanaan rencana pembangunan daerah; |
8. | Melaksanakan evaluasi rencana dan pelaksanaan pembangunan secara bulanan, triwulan, semester, dan tahunan untuk menjadi bahan penyusunan program pembangunan daerah selanjutnya; |
9. | Menyusun hasil evaluasi dan laporan pelaksanaan pembangunan daerah; |
10. | Melaksanakan pengendalian melalui pemantauan, supervisi dan tindak lanjut penyimpangan terhadap pencapaian tujuan agar program dan kegiatan sesuai dengan kebijakan pembangunan daerah; |
11. | Menyiapkan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pengendalian, evaluasi terhadap hasil rencana pembangunan daerah dan laporan hasil pelaksanaan pembangunan daerah; |
12. | Membuat laporan hasil evaluasi rencana dan pelaksanaan pembangunan daerah sebagai bahan penilaian; |
13. | Menindaklanjuti laporan hasil evaluasi secara berjenjang sebagai bahan penyusunan program lanjutan tingkat kabupaten/kota dan provinsi; |
14. | Menyusun laporan hasil pelaksanaan pembangunan daerah secara periodik sebagai bahan evaluasi; |
15. | Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan. |
Sub Bidang Data dan Informasi
1. | Menyiapkan bahan penyusunan perencanaan pengelolaan data dan informasi; |
2. | Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pengelolaan data dan informasi; |
3. | Menyiapkan pembinaan dan koordinasi pengelolaan data dan informasi; |
4. | Melakukan koordinasi pendataan dan pelaporan atas capaian pelaksanaan rencana pembangunan daerah; |
5. | Melakukan pengumpulan data pembangunan daerah melalui survei untuk mengetahui perkembangannya; |
6. | Mengelola data pembangunan daerah sesuai jenisnya sebagai bahan penyusunan rencana pembangunan daerah; |
7. | Melakukan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data pembangunan daerah; |
8. | Melakukan pengamanan data hasil pembangunan daerah melalui bahan cetak dan elektronik sebagai bahan dokumentasi; |
9. | Melaksanakan penyusunan profil pembangunan daerah; |
10. | Menyiapkan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan data dan informasi; dan |
11. | Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan. |