BeritaBidang Ekonomi dan Sumber Daya AlamBidang Infrastruktur dan KewilayahanBidang Pemerintahan dan Pembangunan ManusiaBidang Penelitian, Pengembangan dan InovasiBidang Perencanaan, Pengendalian dan EvaluasiSekretariat

MEMBERIKAN ARAH KEBIJAKAN DAN RENCANA PENDIDIKAN MELALUI MASTERPLAN PENDIDIKAN

MARTAPURA – Selasa (10/04), Bappelitbang Kab Banjar menggelar rapat penyusunan Masterplan Pendidikan yang diketuai Kabid Sosbud dan SDM H Syahruddin, didampingi Kasubbid Pembangunan Manusia dan Masyarakat Anna Rosida Santi, yang mengagendakan pembahasan draf awal dan hal-hal lainnya bersama tenaga ahli dari STIKIP Dina Hurianty dan Winda Agustina serta Fakultas Psikologi ULM Rika Vira Zwagery dan Dwi Nur Rahmah.

Saat membuka rapat Syahruddin mengatakan bahwa tujuan utama penyusunan masterplan pendidikan  tahun 2015-2025 adalah sebagai acuan bagi para Stake Holder’s di bidang pendidikan dan output  dokumen ini berfungsi untuk memberikan arah kebijakan rencana implementasi bidang pendidikan di Kabupaten Banjar.

Para  narasumber, tenaga ahli dari dua intitusi tersebut menyampaikan paparan bab per bab yaitu draf awal  dari Bab I sampai dengan Bab V dari sembilan Bab yang telah direncanakan tenaga ahli untuk mendapatan masukan, saran dari hasil diskusi tanya jawab yang akan dijalani bersama peserta anggota tim yang berhadir.

Berdasarkan hasil rapat,  mengenai permasalahan keterbatasan data yang tersedia di Dapodik untuk beberapa indikator  dan perubahan beberapa  indikator yang sebelumnya tersedia tetapi untuk tahun berikutnya berubah atau tidak tersedia serta memperhatikan indikator makro pencapaian IPM yang dihitung berdasarkan data dari BPS maka dalam penyusunan masterplan pendidikan tersebut mengalami perubahan , dimana dari hasil kesepakatan rapat sebelumnya menggunakan data dapodik maka sebagai solusinya selanjutnya akan dikombinasikan dua data yaitu data Dapodik dan sumber data dari BPS.

Sebagaimana kita ketahui kegiatan penyusunan masterplan ini  adalah sebagai upaya pemerintah daerah dalam melaksanakan Undang-Undang pasal 20 Nomor 18 Tahun 2002  “Pemerintah Daerah berfungsi menumbuhkan motivasi, memberikan stimulasi dan fasilitas, serta menciptakan iklim yang kondusif bagi pertumbuhan serta sinergi unsur kelembagaan, sumber daya, dan jaringan ilmu pengetahuan dan teknologi di wilayah pemerintahannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari sistem nasional penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi”.(ADB/Bappelitbang)