BAPPELITBANG GELAR DESK KONSULTASI TEKNIS SIPD
MARTAPURA –Dizaman sekarang sebuah pekerjaan memang dimudahkan dengan adanya sistem digital, akan tetapi akan menjadi sulit dan memusingkan manakala aplikasi berada dalam koridor belum sempurna. Sebagai akibatnya data seringkali harus dilakukan input ulang karena data tak terbaca sistem. Begitu juga dengan penginputan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) di Kabupaten Banjar yang dilaksanaan beberapa SKPD terkait yang juga tak luput dari permasalahan tersebut.
Berkenaan dengan hal tersebut maka Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Kabupaten Banjar melalui bidang Penelitian Pengembangan Data dan Informasi melaksanakan kegiatan Desk Konsultasi Teknis SIPD Kab Banjar selama 2 hari dari tanggal 17-18 April di ruang Batuah lantai III Bappelitbang dihadiri SKPD terkait secara simultan sesuai jadwal.
Ridwan operator SIPD Bappelitbang sebagai narasumber menjelaskan kembali teknis pengisian form di aplikasi SIPD yang disediakan oleh Subdit Bangda Kemendagri kepada perwakilan SKPD yang terdiri dari Kasubbag Perencanaan beserta stafnya yang mengurusi SIPD.
SIPD dilaksanakan dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 274 tentang Pemerintahan Daerah bahwa perencanaan pembangunan daerah didasarkan pada data dan informasi yang dikelola dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) (ADB/PPDI)