KABUPATEN BANJAR KOORDINASIKAN PELAKSANAAN DAK
MARTAPURA – Permasalahan DAK yang setiap tahun dilaksanakan masih sama yaitu lambatnya proses lelang serta persyaratan menjadi bahasan dalam permasalahan dan persoalan yang menjadi kendala saat ini dibeberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Banjar berkaitan dengan kegiatan DAK.
Sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa terutama dana alokasi khusus (dak) fisik yang menyatakan bahwa penyaluran dak tahap I paling lambat tanggal 1 juli dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi skpd.
Mengingat dekatnya batas waktu tersebut, Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Kabupaten Banjar melaksanakan rapat koordinasi dengan mengumpulkan beberapa SKPD terkait penerima DAK pada Rabu (2/4) siang, di aula Baiman.
Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Bappelitbang didamping Kasubbid Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi M Syuhadak serta narasumber Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Drs. A. Zulyadaini, Msi.
Dalam rapat tersebut diungkapkan bahwa beberapa Paket sudah dalam proses lelang, penyiapan dokumen lelang, dalam proses perencanaan dan ada yang masing dalam proses pemilihan konsultan perencana.
“Pencairan tahap I (25%) dilakukan oleh KPPN jika terpenuhi 4 syarat yaitu Perda APBD, Laporan tahun sebelumnya, RK yang disetujui K/L serta Kontrak”jelas Hary.
Mengingat batas pencairan Tahap I pada tanggal 21 Juli 2018 mendatang maka SKPD penerima sepakat mempercepat proses pemenuhan 4 syarat sehingga dapat dilakukan pencairan Tahap I dari KPPN(ADB/Bappelitbang)