PENYUSUNAN RAD PG MERUPAKAN KEWAJIBAN SETIAP PEMERINTAH DAERAH
MARTAPURA – Sebagai acara lanjutan dari RAD PG yang telah digelar sebelumnya, Senin (9/9), Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) kembali menggelar rapat dengan agenda Ekspose di Aula Baiman Bappelitbang Banjar yang dibuka sekaligus dipimpin Kabid Sosbud dan SDM H Syahruddin, mewakili Plt Kepala Bappelitbang yang saat ini dijabat H Nasrunsyah.
Acara ini dihadiri Bappeda dan BPOM Provinsi Kalimantan Selatan, Kemenag Kabupaten Banjar serta beberapa SKPD terkait, dengan narasumber tenaga ahli dari Fakultas Kedokteran Jurusan Kesehatan Masyarakat ULM Leni Marlina.SKM,MKL dkk.
Syahruddin dalam sambutannya menegaskan kembali bahwa kegiatan penyusunan dokumen RAD PG ini merupakan kewajiban setiap pemerintah daerah Kabupaten/kota dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang pangan serta Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi. “Berdasarkan Intruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang mengamanatkan Pemerintah Provinsi bertanggung jawab dalam Penyusunan Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi, oleh karena itu Pemprov Kalsel mewajibkan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk menyusun dokumen tersebut” jelas Syahruddin.
Senada dengan Kabid Sosbud dan SDM, narasumber Leni Marlina juga menjelaskan bahwa penyusunan RAD PG ini merupakan sebuah penjabaran komitmen daerah Kabupaten Banjar dalam pencapaian target pembangunan pangan dan gizi.
“Adapun secara umum tujuan umum dari penyusunan dokumen tersebut adalah sebagai panduan , arahan serta acuan pemerintah, organisasi non pemerintah, institusi masyarakat dan pelaku lain untuk berperan serta meningkatkan kontribusi dan peran yang optimal dalam upaya mewujudkan ketahanan pangan dan gizi di kabupaten banjar” ungkapnya.
Tenaga ahli dari Fakultas Kedokteran Jurusan Kesehatan Masyarakat ULM ini jugamemaparkan tabel masalah yang ada di Kabupaten Banjar yang memuat analisa situasi, data serta masalah yang terkait dengan wewenang SKPD yang berhadir. “Setelah kami paparkan, nantinya akan kita diskusikan mengenai isian, siapa tahu akan ada perubahan karena isian tak sesuai dari SKPD yang terkait” pungkasnya.
Perlu kita ketahui bahwa penyusunan Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi atau RAD PG Kabupaten Banjar 2018-2021 dalam wacananya sebagai solusi atas salah satu permasalahan kesehatan yang berkembang di indonesia adalah isu stunting yaitu tubuh yang lebih pendek dari standar usianya dimana walaupun terjadi penurunan kurang lebih 4%, Pemerintah Kabupaten Banjar tetap berupaya untuk terus meminimalkan angka stunting agar lebih menurun ditahun-tahun berikutnya .(ADB/ Sosbud)