BeritaBidang Infrastruktur dan Kewilayahan

LOKASI KUMUH TERJADI PENURUNAN

MARTAPURA – Dalam rangka menindaklanjuti Rapat Koordinasi Kelompok Kerja  Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Banjar Triwulan III Rabu (10/10), Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Kabupaten Banjar, melalui bidang Fisik dan Prasarana mengadakan rapat koordinasi yang dipimpin Kabid Fisik dan Prasarana Bappelitbang Banjar M Riza Dauly.

Kegiatan rakor yang bertermpat di aula Bauntung ini mengagendakan pembahasan Revisi Keputusan Bupati Banjar Nomor 189 Tahun 2013 tetang penetapan lokasi perumahan kumuh dan kawasan permukiman kumuh serta pembahasan aset tanah untuk kegiatan perumahan dan kawasan permukiman di Kabupaten Banjar bersama narasumber Koordinator Kotaku (Korkot) Karso dkk, Kabupaten Banjar.

Saat membuka rapat Kabid Fisik dan Prasarana yang akrab disapa Riza ini  menyampaikan bahwa saat ini ada beberapa hal yang menjadi kendala dalam penetapan lokasi perumahan kumuh, diantaranya adalah SK Kumuh di Kabupaten Banjar dimana kemaren masih diskusi serta rencana terkait infrastruktur fisik dilingkungan atau kawasan tersebut.

Sementara narasumber dari alam paparannya dijelaskan Karso,dkk  kalau SK Kumuh yang ada di Kabupaten Banjar terbit di tahun 2013 dan sekarang sudah tahun 2018.  “Tentunya harus ada revisi dan penerbitan SK baru” ujarnya

“Dari beberapa perjalanan, terutama di program Kotaku yang turut mendampingi di Kecamatan Martapura, sudah mempunyai kontribusi pengurangan kumuh walaupun belum banyak misanya kumuh sedang menjadi kumuh ringan atau RT yang semula kumuh menjadi RT yang kurang kumuh” jelas narasumber lainnya .

Ditambahkan juga  bahwa berdasarkan hasil kolaborasi dan kotaku yang ada di tahun 2017 total luasan kumuh  222,55 Ha, setelah ada kegiatan kolaborasi terjadi penurunan dengan total luasannya berkurang menjadi 131,24 Ha.

Setelah pemaparan dari narasumber acara dilanjutkan dengan sesi diskusi tanya jawab terkait revisi, aset tanah lokasi pengelolaan Ipal serta Program pengelolaan sampah dengan sistem 3R (Reuse, Reduce, dan Recycle) atau disingkat TPS3R.

Hasil rapat Reza meminta terkait  SK kumuh dimohonkan kepada skpd teknis yang mempunyai tugas pokok dan fungsi tentang peningkatan dan pencegahan kawasan kumuh dapat melakukan perubahan atau peninjauan terhadap SK kumuh,

“Untuk  Ipal dan TPS3R harus ada mekanisme kreteria penunjukan  lokasinya. Harus dipastikan bahwa aset milik Pemda dan dilaksanakan serah terima  oleh desa kepada Pemda untuk lokasi  Ipal, surat keterangan atau permohonan untuk kegiatan pembangunan infrstruktur” tegas Riza sekaligus menutup rapat.

Rakor ini dihadiri Bappelitbang, Dinas PUPR, Dinas Perkim, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanahan, Bpkad Kabupaten Banjar , City Changer, serta Kotaku Kabupaten Banjar .(ADB/ PPDI)