BeritaBidang Infrastruktur dan Kewilayahan

BAPPEDALITBANG GELAR RAPAT LAPORAN PENDAHULUAN PENYUSUNAN DOKUMEN RAD AMPL

MARTAPURA – Sebagai tindak lanjut dari workshop yang telah dilaksanakan beberapa waktu yang lalu, Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Banjar Kamis (30/07/2020),  kembali menggelar kegiatan rapat Laporan Pendahuluan Penyusunan Dokumen Rencana Aksi Daerah AMPL bertempat di aula Bauntung Martapura.

Kegiatan rapat yang dipimpin Kabid Fisik dan Prasarana M Syuhadak  dan dihadiri beberapa dinas terkait ini pada  prinsipnya bertujuan untuk partisipasi dari semua stakeholder yang ada sehingga hasilnya dapat berjalan dengan baik.

Syuhadak dalam sambutannya mengatakan bahwa Penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Kabupaten Banjar di sektor Pengembangan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Tahun 2020-2024 dilaksanakan untuk mewujudkan kemandirian Kabupaten Banjar dalam penyelenggaraan infrastruktur permukiman yang berkelanjutan, baik di perkotaan maupun perdesaan.

“Penyusunan RAD AMPL juga sebagai komitmen pemerintah daerah dalam pencapaian target SDGs sektor Air Minum dan Sanitasi  serta dalam rangka peningkatan target capaian SPM Air Minum dan Sanitasi.” Ujarnya.

Menurut Syuhadak Pemerintah Daerah sangat perlu memiliki kebijakan daerah yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan/implementatif.  Maka dari itu adanya dokumen Rencana Aksi Daerah  Air Minum dan Penyehatan Lingkungan sebagai salah satu acuan bagi program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

RAD Air Minum Dan Penyehatan Lingkungan adalah merupakan progarm prioritas nasional yang tertuang didalam RPJMN 2015-2019 akan menjadi suatu keharusan bagi Pemerintah Daerah yang saat ini sedang melaksanakan penyusunan rancangan RPJMD untuk mengintegrasikan kebijakan nasional tersebut kedalam dokumen perencaaan pembangunan daerah RPJMD, RKPD, dan RENSTRA perangkat daerah.

Dalam merumuskan program prioritas daerah dibidang AMPL perlu mengacu pada PERMENDAGRI NOMOR 22 TAHUN 2018 tentang pedoman penyusunan RKPD Tahun 2020

Guna terwujudnya sinegisitas antara pusat dan daerah dalam hubungan akses layanan air minum dan sanitasi sesuai dengan standar Pelayanan Minimum bagaimana diatur dalam PP NO 2 TAHUN 2018 serta target universal akses tahun 2020 maka dalam penyusunan rencana pembangunan daerah perlu dikoordinasikan, disinergikan, serta harmonisasikan olah perangkat daerah yang membidangi perencanaan pembangunan daerah dalam hal ini peran BAPPEDA sangat strategis untuk bisa memastikan bahwa hal hal terkait sektor air minum dan penyehatan lingkungan agar diakomodir.

Kegiatan ini dihadiri Bappeda Litbang, Dinas PUPR, Dinas Perkim, DLH, Dinkes, Direktur Teknik PDAM Intan Banjar, Tenaga Ahli Local Government Provinsi Kalimantan Selatan dan Fasilitator PAMSIMAS Kabupaten Banjar.(ADB/Bappedalitbang)