BAHAS PENGISIAN KUISIONER PENILAIAN INDEKS MANAJEMEN RISIKO PEMERINTAH DAERAH, BAPPEDALITBANG GELAR INI
MARTAPURA, Menindaklanjuti surat Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan tentang kegiatan Penyusunan Baseline Hasil Penilaian Indeks Manajemen Risiko sesuai dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 yang menetapkan target “Persentase Instansi Pemerintah (K/L/D) dengan Indeks Penerapan Manajemen Risiko (Manajemen Risiko Indeks) level 3” sebagai salah satu indikator keberhasilan Proyek Prioritas “Penguatan Pengelolaan Reformasi Birokrasi dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Organisasi.
Berdasarkan hal tersebut Rabu (18/11/2020), Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) Kabupaten Banjar menggelar kegiatan rapat daring melalui aplikasi zoom dipimpin langsung oleh Kepala Bappeda Litbang Tantri Narindra dan diKoordinatori Kasubbag Perencanaan Bappeda Litbang Merilu Ripner.
Dalam rapat tersebut dibahas mengenai beberapa gambaran pengisian kuesioner dilakukan bukan atas nama individu melainkan atas nama unit kerja.
Kuesioner dalam kegiatan ini dibedakan menjadi dua kuesioner sesuai dengan peran unit kerja tersebut, yaitu kuesioner untuk unit kerja yang berperan sebagai Unit Pengelola Risiko tingkat Pemerintah Daerah dan Unit Pengelola Risiko tingkat Unit Kerja.
Disebutkan dalam lingkup Pemerintah Daerah, UPR tingkat Pemda diwakili oleh Bappeda Litbang. Terkait dengan UPR unit kerja diwakili oleh unit kerja yang memiliki rencana strategis lima tahunan. Adapun jumlah sampel unit kerja adalah 50% unit kerja pada lingkup Pemerintah Daerah.
Hadir dalam kesempatan tersebut sebagai UPR tingkat SKPD diantaranya Sekretariat Daerah, Inspektorat, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan Kecamatan yang diantaranya Kecamatan Telaga Bauntung, Kecamatan Simpang Empat, dan Kecamatan Martapura. (ADB/Bappedalitbang)