BAPPEDA LITBANG FASILITASI PPNPN DAFTAR BPJS KESEHATAN
Martapura – BPJS Kesehatan adalah badan penyelenggara jaminan sosial khusus untuk kesehatan. BPJS merupakan transformasi dari PT Askes (persero), fungsi utama dari BPJS kesehatan ialah menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Pada prosesnya, BPJS Kesehatan membantu menjamin kesehatan dengan program-program asuransi kesehatan. Asuransi BPJS kesehatan saat mudah diakses dengan kerjasama rumah sakit yang sangat luas di seluruh Indonesia. untuk mendukung layanannya, BPJS kesehatan melayani baik secara langsung melalui kantor dan online melalui website bpjs yang dapat diakses secara online. Pembukaan atau pendaftaran bpjs juga sangat mudah dengan jumlah iuran bpjs kesehatan yang juga terjangkau. Berbagai keperluan terkait layanan BPJS kesehatan juga bisa dilakukan secara bpjs online seperti cek status bpjs kesehatan, pembayaran bpjs, dan lainnya. Pada Selasa (23/7/2019) di Aula Bauntung BAPPEDA LITBANG Kabupaten Banjar diselenggarakan acara oleh Sekretariat BAPPEDA LITBANG tentang BPJS Kesehatan yang mana kegiatan ini bertujuan untuk menindaklanjuti surat edaran Kementerian Keuangan nomor S-620/WPB.19/KP.0520/2014 tentang Pendataan Jumlah Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dalam Rangka Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan.
Kasubag Umum dan Kepegawaian, Muhammad Fahriady, SE MM dalam sambutannya mengatakan, pegawai non PNS perlu mendapat kesejahteraan tambahan berupa jaminan kesehatan, Sebab kesehatan sangat penting bagi siapa pun. Langkah menjaminkan kesehatan bagi pegawai, juga merupakan salah satu upaya untuk mendukung program pemerintah. “Saya berharap program penjamin kesehatan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para pegawai” ungkapnya.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) mendapatkan fasilitas Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sama dengan Pegawai Negeri. Menurutnya masuknya PPNPN dalam program JKN tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 111 tahun 2013. Sesuai dengan aturan tersebut maka seluruh lembaga atau instansi Negara baik ditingkat pusat maupun daerah, wajib mendaftarkan pegawai honornya ke dalam sistem JKN,
“Oleh karena itu BPJS Kesehatan meminta kepada seluruh PPNPN di bawah lingkup BAPPEDA LITBANG Kabupaten Banjar untuk segera menyerahkan data-data yang diperlukan bagi prasyarat untuk menjadi anggota BPJS Kesehatan”, terang Petugas BPJS Kabupaten banjar, Yupisa Darma yang hadir sebagai narasumber tunggal di acara yang mengangkat tema “Sosialisasi Jaminan Kesehatan bagi PPNPN”. Yupisa menambahkan, program penjamin kesehatan melalui BPJS tersebut meliputi semua unsur pegawai non PNS yang masih aktif bekerja. Tak hanya untuk pegawai bersangkutan melainkan juga anggota keluarganya yang lain, seperti suami atau istri serta anak-anaknya sesuai ketentuan, mekanismenya yakni 3 persen dari total iuran akan dibayarkan oleh pemerintah melalui anggaran pendapatan belanja Negara (APBN) atau APBD dan sisanya 2 persen dibayarkan oleh si pekerja. Dalam sosialisasi ini juga ditambahkan dengan diskusi terkait aturan dan ketentuan tentang BPJS Kesehatan. (ADB/BAPPEDALITBANG)