BeritaBidang Infrastruktur dan Kewilayahan

BAPPEDA LITBANG GELAR WORKSHOP KLHS RPJMD KAB BANJAR 2021-2024

MARTAPURA – Dalam UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dipandang penting keberadaannya untuk bisa diimplementasikan dalam proses perencanaan dan pembangunan di Indonesia.  Salah satunya Pasal 15 dan 16 telah mengamanatkan kepada pemerintah dengan mandatory (kewajiban) untuk melaksanan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) baik  di tingkat pusat maupun daerah.

Hal tersebut dijelaskan Dr H Galuh Tantri Narindra, ST, MT selaku Kepala Bappeda Litbang Banjar didampingi Kabid Fisik dan Prasarana M Syuhadak,  dalam acara Workshop Kajian Lingkungan Hidup strategis rpjmd Kabupaten Banjar tahun 2021-2024 yang digelar di aula baiman Selasa (03/03/2020) pagi, bersama narasumber guru besar Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Kalimantan Selatan Prof Dr Gusti Muhammad Hatta.

“Sebagaimana  pasal 15 yang mengatakan bahwa pada ayat 1 “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana dan/atau program, maka KLHS sebagai syarat dalam kelengkapan penyususnan RPJMD.”

Gusti Muhammad Hatta sebagai narasumber menyampaikan bahwa saat ini pencemaran dan kerusakan lingkungan terus berlangsung karena instrumen lingkungan yang ada saat ini belum memadai, lanjut Hatta. AMDAL saat ini merupakan salah satu instrumen yang dikenal untuk mengintegrasikan lingkungan hidup di dalam proses pembangunan. Namun AMDAL memiliki keterbatasan di dalam mengupayakan keberlanjutan pembangunan, karena banyak permasalahan lingkungan yang timbul diluar cakupan yang ada di dalam studi AMDAL.

“Hal ini terjadi karena dalam penyusunan Kebijakan, Rencana dan Program (KRP) belum berwawasan pembangunan berkelanjutan. Untuk itu, lahirlah aplikasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) atau Strategis Environmental Assessment (SEA). KLHS merupakan instrumen untuk pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan melalui intervensi terhadap kebijakan, rencana atau program,” jelasnya.

Hatta menyarankan didalam penyusunan kebijakan, rencana atau program. KLHS terus digunakan untuk menyiapkan alternatif penyempurnaan kebijakan agar dampak atau resiko lingkungan yang tidak diharapkan dapat diminimalkan. “Sedangkan dalam evaluasi kebijakan, rencana atau program. KLHS digunakan untuk mengidentifikasi dan memberikan alternatif penyempurnaan kebijakan, rencana atau program yang menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan,”usul Hatta.

Diketahui KLHS untuk memperoleh hasil kajian, pengaruh kajian rencana dan program RPJMD terhadap pembangunan berkelanjutan di wilayah Kabupaten Banjar. (ADB/Bappedalitbang)