BAPPEDALITBANG BANJAR SESUAIKAN DOKUMEN PERENCANAAN DENGAN PERDA DAN KEMENDAGRI
Pada bulan Januari sebelumnya telah dilaksanakan kegiatan koordinasi Perencanaan Pembangunan Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam bersama mitra kerja, pada maret ini dilanjutkan dengan Desk Perubahan Renstra 2021-2026 SKPD dengan 6 (enam) SKPD yaitu Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Kabupaten Banjar, Dinas Kebudayaan, Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Banjar, Dinas Koperasi, Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banjar serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banjar.
Kamis, (17/03/2022) Bappedalitbang melalui Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam melaksanakan acara Desk Perubahan Renstra 2021-2026 SKPD yang bertempat di ruang Klinik Perencanaan Bappedalitbang Lantai I. Untuk acara kali ini yang berhadir adalah Dinas Koperasi, Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banjar dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banjar sesuai dengan yang dijadwalkan. Acara dipimpin langsung oleh Kabid Ekonomi dan Sumber Daya Alam, H. Yanuarsa, ST, MT didampingi Subbid Ekonomi dan Subbid Sumber Daya Alam.
Acara akan dilaksanakan selama 5 (lima) hari sesuai dengan yang dijadwalkan dengan pembahasan penyesuaian dokumen perencanaan SKPD dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 tahun 2021 tentang hasil verifikasi, validasi dan inventarisasi, kodefikasi dan nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Dalam diskusinya kondisi yang ingin dicapai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banjar adalah meningkatnya investasi dan pelayanan publik dengan dua indikator yaitu realisasi investasi dan indeks kepuasan masyarakat sedangkan untuk Dinas Koperasi, Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banjar kondisi yang ingin dicapai antara lain : (1). Meningkatnya akselerasi industry pengolahan; (2). Meningkatnya kinerja sektor Perdagangan; (3). Berkembangnya produktifitas dan daya saing koperasi dan UM dengan indicator yaitu : (a). Laju pertumbuhan ekonomi sektor industri pengolahan; (b). Laju Pertumbuhan ekonomi sektor perdagangan; (c). Persentase Koperasi Berkualitas; dan (d). Persentase UM menjadi wirausaha. Pada masing-masing kondisi yang ingin dicapai oleh dinas tersebut tidak terlepas dari indikator dan target pada sub kegiatan agar disesuaikan dengan kemendagri 050-5889 tahun 2021 dan memperbaiki beberapa aktifitas pada sub kegiatan yang tidak mendukung dalam pencapaian target. (TK.Bappedalitbang)