BeritaBidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam

BAPPEDALITBANG GELAR RAKOR PELAKSANAAN TSP/CSR/PPM DI KABUPATEN BANJAR

MARTAPURA – Koordinasi pelaksanaan TSP Kabupaten Banjar bertujuan untuk mensinergiskan Rencana Kerja CSR Perusahaan dengan Program Prioritas Daerah serta untuk menginformasikan terkait penyusunan Draf Rancangan Peraturan Bupati Banjar tentang pengelolaan Tanggungjawab Sosial Perusahaan (TSP) dan rencana restrukturisasi kepengurusan Forum CSR (corporate social responsibility) untuk Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM).

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan melalui Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam menggelar rapat koordinasi pelaksanaan TSP Kabupaten Banjar. Acara ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar Dr.Ir.H. Mokhamad Hilman, S.T., M.T. yang didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Ihwansyah, M.Kes serta Kepala Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam, Santi Nurlaela, SP.,MM. pada hari Senin (21/8/2023).

Anggota rapat terdiri dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar, Kepala Cabang Bank Kalsel Martapura, Dirut PDAM Intan Banjar, Dirut PD Baramarta, Dirut PT. Tanjung Alam Jaya, Direktur PD Pasar Bauntung Batuah, Direktur CV. Baiman Bauntung Batuah, Direktur PTPN XIII dan Dirut BPR Martapura Banjar Sejahtera.

Dalam pertemuan ini Sekda Banjar menyampaikan bahwa telah disusun draf rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Banjar tentang pengelolaan Tanggungjawab Sosial Perusahaan (TSP) di Kabupaten Banjar yang memuat pedoman pelaksanaan TSP agar lebih terarah dan efektif. Penyusunan Peraturan Bupati Banjar  ini merupakan tindak lanjut dari perda nomor 16 tahun 2023 dan juga terkait restrukturisasi kepengurusan Forum CSR. Hilman menyarankan agar dilakukan invetarisir keberadaan perusahaan yang berusaha di Kabupaten Banjar dan memasukkannya dalam forum CSR.

Santi menginformasikan bahwa ada 214 perusahan di Kabupaten Banjar berdasarkan pada data Sistem Informasi Industri Nasional mulai dari sedang, menegah sampai kecil menjadi PR bagi pemerintah untuk menggabungkan seluruh perusahaan dalam satu forum.

Ihwansyah mengharapkan masukan dan saran dari Forum CSR untuk memastikan keselarasan Peraturan Bupati Banjar tentang pengelolaan Tanggung Jawab sosial Perusahaan dengan kebutuhan dinamika yang ada dilapangan. Memastikan rencana program dan kegiatan yang telah disusun oleh perusahaan-perusahaan agar selaras dengan prioritas Pembangunan Daerah, sehingga kontribusi CSR tidak hanya bersifat  bantuan semata, tetapi juga mendukung visi dan misi Pembangunan Kabupaten Banjar.

Selanjutnya akan dilakukan pengukuhan Forum CSR setelah kepengurusan baru terbentuk, untuk memastikan keberlanjutan dari agenda-agenda CSR yang direncanakan agar bersinergi dengan prioritas daerah. Selanjutnya akan dilaksanakan rapat teknis untuk mendiskusikan secara detail Penyusunan Peraturan Bupati Banjar dan mensinergiskan antara program prioritas Kabupaten dan rencana kerja CSR dari masing- masing perusahaan. (Bappedalitbang)