BAPPEDALITBANG IKUTI SOSIALISASI PERATURAN BUPATI BANJAR NOMOR 6 TAHUN 2022
Martapura – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Banjar mengikuti Acara Sosialisasi Peraturan Bupati Banjar Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Peta Proses Bisnis Perangkat Daerah di Aula Barakat Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar pada Rabu, (23/11/2022) yang diselenggarakan oleh Bagian Organisasi. Acara dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Hj. ST. Mahmudah, S.H., M.H., didampingi Kepala Bagian Organisasi, Anang Said, S.STP., M.AP. dengan mengundang Kepala Sub Bagian Perencanaan/Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan/Kasubbag Perencanaan, Keuangan dan Aset pada Perangkat Daerah/Kecamatan.
Penyusunan peta proses bisnis merupakan bagian dari penataan tata laksana dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien dan terukur pada masing-maisng perangkat daerah. Penyusunan peta proses bisnis menjadi salah satu faktor suksesnya pelaksanaan reformasi birokrasi pada perangkat daerah. oleh karena itu penyusunan peta ini menjadi acuan bagi perangkat daerah untuk melakukan penyusunan peta proses bisnis di lingkungan instansinya masing-masing. Dalam kesempatan ini Hj. ST. Mahmudah, S.H., M.H menyampaikan bahwa dokumen proses bisnis ini wajib dimiliki oleh seluruh perangkat daerah, dimana melalui kegiatan ini menjadi dasar dalam penyusunan proses bisnis.
Sementara itu Kepala Bagian Organisasi memaparkan materi peta proses bisnis yang merupakan diagram yang menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi untuk menghasilkan kinerja sesuai dengan tujuan pendirian organisasi agar menghasilkan keluaran yang bernilai tambah bagi pemangku kepentingan. Dilanjutkan dengan penjelasan teknis terkait penyusunan peta proses bisnis yang diikuti oleh seluruh peserta. Diharapkan semua peta proses perangkat daerah dapat selesai ditahun 2022. Setelah proses bisnis perangkat daerah tersusun, akan dilakukan verifikasi oleh Bagian Organisasi, selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Bupati Banjar. (Bappedalitbang).