BAPPELITBANG GELAR SARASEHAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN
MARTAPURA – Mengundang beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) serta stakeholder terkait Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Banjar. Selasa (9/10), menggelar kegiatan Sarasehan Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Banjar yang di pimpin Kabid Sosbud dan SDM Bappelitbang H Syahruddin didampingi Kasubbid bidang Pembangunan Manusia dan Masyarakat Anna Rosida Santi.
Kegiatan sarasehan yang diselenggarakan di aula Baiman Bappelitbang Banjar ini merupakan penguatan dan penajaman terhadap kegiatan SKPD yang berkaitan dengan penanggulangan kemiskinan yang dilaksanakan di Kabupaten Banjar, serta diskusi permasalahan dan koordinasi program SKPD dengan SKPD lainnya.
Salah satu permasalahan yang dibahas yaitu BDT (Basis Data Terpadu) yang menjadi acuan penanggulangan kemiskinan ternyata masih banyak yang belum valid, dimana didalam data tersebut masih ada orang yang tidak layak menerima bantuan. Oleh karena itu perlunya update data secara rutin.
Pebahasan lainnya mengenai dengan diterbitkannya payung hukum berupa Peraturan Bupati No 60 Tahun 2017 Tentang Sistem Layanan Rujukan Terpadu Penanganan Kemiskinan Barokah dan Peraturan Bupati No 61 Tahun 2017 Tentang Pusat Kesejahteraan Sosial Penanganan Kemiskinan, maka dibentuklah Sistem Layanan Rujukan Terpadu di Kabupaten Banjar yang berpusat di Dinas Sosial Kabupaten Banjar. Selain itu, dibentuk juga 2 (dua) Puskesos di desa Pasar Jati Kecamatan Astambul dan Kelurahan Gambut Kecamatan Gambut dengan mangandalakan 50 fasilitator dengan menggunakan pendanaan dari APBN selama 3 (tiga) tahun.
Fungsi SLRT dan Puskesos sendiri adalah untuk penjembatan antara masyarakat dan pemerintah terkait masalah Pendidikan, kesehatan serta masalah sosial lainnya. Dibantu oleh tenaga fasilitator, maka akan dilakukan validasi data secara rutin yang nantinya akan dimasukkan ke dalam BDT sehingga kedepannya bantuan dari pemerintah benar-benar tepat sasaran. Namun dengan mengandalkan SLRT, 2 (dua) Puskesos dan dengan mengandalkan 50 fasilitator, dianggap belum maksimal karena melihat dari luas wilayah Kabupaten Banjar dan banyaknya jumlah aduan dari masyarakat.
Berkaca dengan permasalahan tersebut, diputuskan perlunya dibentuk Puskesos di setiap Kecamatan yang minimal akan dibuat di 1 (satu) desa terpilih dan tidak menutup kemungkinan akan dibuat Puskesos di lebih dari 1 (satu) desa dalam setiap kecamatan.
Dengan adanya keputusan tersebut Dinas PMD sangat mendukung karena salah satu prinsip penggunaan dana desa adalah untuk menanggulangi Kemiskinan, maka dari itu puskesos di desa nantinya akan menggunakan dana desa sebagai pendukung operasional kegiatan, yang akan masuk ke program Pembersayaan Masyarakat Desa.
SKPD yang hadir Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Diskominfo, Camat dan Kasi Kesos terkait serta Pendamping Desa, Pembakal, BPD di 10 Kecamatan. (ADB/ Sosbud)