BeritaBidang Ekonomi dan Sumber Daya AlamBidang Infrastruktur dan KewilayahanBidang Pemerintahan dan Pembangunan ManusiaBidang Penelitian, Pengembangan dan InovasiBidang Perencanaan, Pengendalian dan EvaluasiSekretariat

BEBERAPA POIN PENTING HARUS DISIAPKAN KABUPATEN BANJAR

MARTAPURA – Senin (5/11), Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan (bappelitbang) Banjar melaksanakan Rapat Tindak Lanjut Koordinasi Pokja Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Banjar Triwulan III di ruang baiman Lantai III Bappelitbang Kabupaten Banjar yang dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan  Setda didampingi  Kabid Fisik dan Prasarana Bappelitbang M Riza Dauly.

Pada rapat tersebut riza, menyampaikan beberapa hasil rapat Koordinasi Pembangunan Kawasan Perdesaan Tahun 2018 dilaksanakan di Jakarta pada tanggal 15 – 17 Oktober 2018 yaitu adanya program dan kegiatan di KPPN Banjar yang akan didanai oleh APBN melalui Kementerian Desa, PDTT RI.

“Diantara program dan kegiatan adalah Pengembangan Sektor Produk Unggulan (Perikanan) berupa Bantuan Sarana dan Prasarana Pendukung Pengembangan di Kawasan Perdesaan dalam bentuk Pengolahan Budidaya Ikan Patin, bantuan prasarana dan sarana kawasan perdesaan berupa pembangunan embung skala kecil serta peningkatan kualitas air bersih / air minum pada kawasan perdesaan” ungkapnya.

Berdasarkan hasil rapat yang dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan  Setda, Asisten Bidang Pemerintahan Setda, Staf Ahli Bidang Perekonomian, Keuangan dan Pembangunan serta kepala dinas lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Camat dan Kepala Desa terkait ini maka peserta rapat sepakat bahwa ada beberapa poin penting yang harus disiapkan Kabupaten Banjar untuk beberapa paket program dan kegiatan didanai oleh APBN.

Point tersebut yaitu : (a) Desa/Lokasi yang menjadi lokasi dilaksanakannya program-program kegiatan tersebut harus disesuaikan dengan Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional (KPPN) yang telah ditetapkan; (b) khusus untuk menu kegiatan pembangunan jalan kawasan perdesaan  diperbolehkan pembukaan jalan baru/peningkatan jalan; (c) untuk bantuan Pembangunan Embung dan Bangunan air lainnya setelah selesai terbangun diserahkan dan dikelola oleh Bumdes Bersama ; (d) calon lokasi Pembangunan Sarana Prasarana Air Bersih harus memiliki ketersediaan sumber air baku dengan melihat kuantitas, kualitas dan kontinuitas dari sumber air; (e) lokasi yang diusulkan untuk pembangunan bantuan-bantuan tersebut diatas tidak merupakan lokasi sengketa, yang diperkuat dengan adanya surat pernyataan yang menjelaskan tentang hal tersebut; dan (f) terkait Bantuan Pembangunan Embung dan Bangunan air lainnya, diperlukan sinergitas yang baik antara Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pertanian  dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Banjar. (ADB/ FP)