Tugas Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam
Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam mempunyai tugas :
1. | Menyusun rencana kerja, program dan anggaran perencanaan pembangunan di bidang ekonomi dan sumber daya alam; |
2. | Menyusun bahan perumusan kebijakan teknis perencanaan pembangunan di bidang ekonomi dan sumber daya alam; |
3. | Mengkoordinasikan kegiatan perencanaan pembangunan di bidang ekonomi dan sumber daya alam |
4. | Melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan instansi/bidang terkait dalam perencanaan pembangunan kegiatan di bidang ekonomi dan sumber daya alam; |
5. | Menyelenggarakan teknis perencanaan pembangunan di bidang ekonomi dan sumber daya alam; |
6. | Menyelenggarakan monitoring, evaluasi dan laporan perencanaan pembangunan di bidang ekonomi dan sumber daya alam; dan |
7. | Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan. |
Tugas-tugas Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam yaitu :
Sub Bidang Ekonomi
1. | Menyiapkan bahan penyusunan perencanaan pembangunan daerah di sub bidang ekonomi; |
2. | Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah di sub bidang ekonomi; |
3. | Menyiapkan pembinaan dan koordinasi kegiatan perencanaan pembangunan daerah di sub bidang ekonomi; |
4. | Melakukan koordinasi penyusunan rencana strategis perangkat daerah dan rencana kerja perangkat daerah di sub bidang ekonomi; |
5. | Menyiapkan bahan musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) di sub bidang ekonomi; |
6. | Menyiapkan bahan kesepakatan dengan DPRD terkait penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah di sub bidang ekonomi; |
7. | Melakukan koordinasi pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan kementerian/lembaga di provinsi dan kabupaten pad sub bidang ekonomi; |
8. | Melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan prioritas nasional dari pemerintah pusat/provinsi dalam mendukung pengembangan ekonomi daerah; |
9. | Melaksanakan sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah kabupaten dalam perencanaan pembangunan daerah di sub bidang ekonomi; |
10. | Menyiapkan pengendalian dan evaluasi kegiatan perencanaan pembangunan daerah di sub bidang ekonomi; dan |
11. | Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan. |
Sub Bidang Sumber Daya Alam
1. | Menyiapkan bahan penyusunan perencanaan pembangunan daerah di sub bidang sumber daya alam; |
2. | Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah di sub bidang sumber daya alam; |
3. | Menyiapkan pembinaan dan koordinasi perencanaan pembangunan daerah di sub bidang sumber daya alam; |
4. | Melakukan koordinasi penyusunan rencana strategis perangkat daerah dan rencana kerja perangkat daerah di sub bidang sumber daya alam; |
5. | Menyiapkan bahan musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) di sub bidang sumber daya alam; |
6. | Menyiapkan bahan kesepakatan dengan dprd terkait penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah di sub bidang sumber daya alam; |
7. | Melakukan koordinasi pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan kementerian/lembaga di provinsi dan kabupaten di sub bidang sumber daya alam; |
8. | Melakukan koordinasi dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional dalam kegiatan perencanaan pembangunan daerah di sub bidang sumber daya alam; |
9. | Melaksanakan sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah kabupaten dalam perencanaan pembangunan daerah di sub bidang sumber daya alam; |
10. | Menyiapkan pengendalian dan evaluasi kegiatan perencanaan pembangunan daerah di sub bidang sumber daya alam; dan |
11. | Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan. |