Bidang Fisik dan Prasarana
Bidang Fisik dan Prasarana mempunyai tugas :
1. | Merencanakan, mengatur, dan mengawasi terselenggaranya penyusunan program pembangunan lingkup transportasi, perhubungan, komunikasi, dan rencana tata ruang berdasarkan bahan masukan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait dan instansi terkait lainnya |
2. | Merencanakan, mengatur, dan mengawasi terselenggaranya penyusunan program pembangunan lingkup permukiman, pengairan, dan lingkungan hidup berdasarkan bahan masukan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait dan instansi terkait lainnya |
3. | Memberikan saran/telaahan kepada atasan sesuai bidang tugasnya |
4. | Membuat laporan pelaksanaan tugas sebagai bahan informasi dan evaluasi. |
5. | Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan |
Tugas-tugas sub bidang Fisik dan Prasarana yaitu :
[wptabs][wptabtitle]Sub Bidang Transportasi, Perhubungan, dan Rencana Tata Ruang[/wptabtitle][wptabcontent]
1. |
Mempelajari dan menelaah usulan/program pembangunan jalan, jembatan dan prasarana perhubungan dan rencana tata ruang sebagai bahan penyempurnaan penyusunan program |
2. | Menyusun program pembangunan jalan, jembatan dan prasarana perhubungan, dan rencana tata ruang berdasarkan bahan masukan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait dan instansi terkait lainnya |
3. | Memonitor pelaksanaan program pembangunan bidang transportasi, perhubungan dan rencana tata ruang |
4. | Memberikan saran/telahaan kepada atasan sesuai bidang tugasnya |
5. | Membuat laporan pelaksanaan tugas sebagai bahan informasi dan evaluasi |
6. | Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan |
[/wptabcontent][wptabtitle]Sub Bidang Permukiman, Pengairan, Komunikasi dan Lingkungan Hidup[/wptabtitle][wptabcontent]
1. | Mempelajari dan menelaah usulan/program lingkup bidang permukiman, pengairan, komunikasi, dan lingkungan hidup sebagai bahan penyempurnaan penyusunan program |
2. | Menyusun program permukiman, pengairan, komunikasi, dan lingkungan hidup berdasarkan bahan masukan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait dan instansi terkait lainnya |
3. | Memonitor pelaksanaan program pembangunan bidang permukiman, pengairan, komunikasi dan lingkungan hidup |
4. | Memberikan saran/telahaan kepada atasan sesuai bidang tugasnya |
5. | Membuat laporan pelaksanaan tugas sebagai bahan informasi dan evaluasi |
6. | Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan |
[/wptabcontent][/wptabs]