Tugas Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan
Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan mempunyai tugas :
1. | Penyusunan rencana kerja dan program dibidang Infrastruktur dan Kewilayahan; |
2. | Menyusun rencana kerja, program dan anggaran perencanaan pembangunan di bidang Infrastruktur dan Kewilayahan; |
3. | Menyusun bahan perumusan kebijakan teknis perencanaan pembangunan di bidang Infrastruktur dan Kewilayahan; |
4. | Mengkoordinasikan kegiatan perencanaan pembangunan di bidang infrastruktur dan kewilayahan; |
5. | Melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan instansi/bidang terkait dalam perencanaan pembangunan di bidang infrastruktur dan kewilayahan; |
6. | Menyelenggarakan teknis perencanaan pembangunan di bidang infrastruktur dan kewilayahan; |
7. | Menyelenggarakan monitoring, evaluasi dan laporan perencanaan pembangunan di bidang infrastruktur dan kewilayahan; dan |
8. | Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan. |
Tugas-tugas sub Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan yaitu :
Sub Bidang Infrastruktur
1. | Mempelajari dan menelaah usulan rencana/program Infrastruktur sebagai bahan penyempurnaan penyusunan program; |
2. | Menyiapkan bahan penyusunan perencanaan pembangunan infrastruktur daerah; |
3. | Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis perencanaan pembangunan infrastruktur daerah; |
4. | Menyiapkan pembinaan dan koordinasi perencanaan pembangunan infrastruktur daerah; |
5. | Melakukan koordinasi penyusunan rencana strategis perangkat daerah dan rencana kerja perangkat daerah di sub bidang infrastruktur; |
6. | Melakukan koordinasi penyusunan rencana strategis perangkat daerah dan rencana kerja perangkat daerah di sub bidang infrastruktur; |
7. | Menyiapkan bahan kesepakatan dengan DPRD terkait penyusunan dokumen perencanaan pembangunan infrastruktur daerah; |
8. | Melakukan koordinasi pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan kementerian/Lembaga di provinsi dan kabupaten di bidang infrastruktur daerah; |
9. | Melakukan koordinasi sinergitas dan harmonisasi perencanaan spasial pembangunan daerah sub bidang infrastruktur; |
10. | Melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan prioritas nasional dari Pemerintah Pusat / Provinsi dalam mendukung pengembangan infrastruktur daerah; |
11. | Melaksanakan sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah kabupaten dalam perencanaan pembangunan infrastruktur; |
12. | Menyiapkan pengendalian dan evaluasi kegiatan perencanaan pembangunan daerah lingkup sektor infrastruktur; dan |
13. | Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan. |
Sub Bidang Kewilayahan
1. | Mempelajari dan menelaah usulan rencana/program pembangunan lingkup bidang Kewilyahan sebagai bahan penyempurnaan penyusunan program; |
2. | Menyiapkan bahan penyusunan perencanaan pembangunan daerah lingkup sektor kewilayahan, meliputi wilayah daratan, perairan dan udara di Kabupaten Banjar; |
3. | Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis kewilayahan; |
4. | Menyiapkan pembinaan dan koordinasi perencanaan pembangunan kewilayahan; |
5. | Menyiapkan bahan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah lingkup kewilayahan; |
6. | Menyiapkan bahan kesepakatan dengan DPRD terkait penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah lingkup kewilayahan; |
7. | Melakukan koordinasi sinergitas dan harmonisasi perencanaan spasial pembangunan daerah lingkup kewilayahan; |
9. | Melaksanakan sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah kabupaten lingkup kewilayahan; |
10. | Melakukan koordinasi pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan kementerian/Lembaga di provinsi dan kabupaten/kota lingkup kewilayahan; |
11. | Melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan prioritas nasional dari pemerintah pusat/provinsi dalam mendukung pengembangan kewilayahan di daerah; |
12. | Menyiapkan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pembangunan daerah lingkup kewilayahan; dan |
13. | Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan. |