BeritaBidang Infrastruktur dan Kewilayahan

DESK PENYUSUNAN RENSTRA BERSAMA SKPD MITRA BIDANG FISIK DAN PRASARANA

MARTAPURA – Bappeda Litbang Kabupaten Banjar Kamis (20/05/2021) siang, melalui bidang fisik dan prasarana menggelar kegiatan Desk Penyusunan  Rencana Strategis (Renstra) SKPD mitra  tahun 202-2026 bertempat di aula Bauntung, Martapura yang dipimpin oleh M Syuhadak selaku Kepala Bidang.

Turut hadir dalam acara Tim Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Dinas Pertanahan Kabupaten Banjar sebagai mitra serta staf bidang Fisik dan Prasarana Bappeda Litbang Kabupaten Banjar.

Kegiatan desk dilaksanakan dalam rangka mengawal program strategis yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah khususnya terkait tata kelola birokrasi sesuai visi dan misi pemerintahan saat ini. Tatakelola pemerintahan yang baik akan menciptakan kinerja perangkat daerah menjadi lebih efektif dan efisien sehingga capaian kinerja pemerintah daerah dapat dicapai sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

Berdasarkan hasil desak Renstra pada Dinas Pertanahan dibuat guna terwujudnya penataan ruang yang terintegrasi dengan seluruh sektor pembangunan daerah dengan indicator persentase kepatuhan terhadap rencana tata ruang.

Adapun sasarannya terwujudnya pemanfaatan tataguna tanah sesuai dengan penataan ruang dengan indicator persentase kesesuaian pemanfaatan tanah sesuai dengan tata ruang.

Beberapa hal penting lainnya terkait Renstra adalah kegiatan Pemberian izin lokasi dalam 1 daerah kabupaten kota dengan indicator presentase izin yang dikeluarkan , dengan sub kegiatan koordinasi dan sinkronisasi pemberian izin lokasi dalam rangka penanaman modal dan kemudahan berusaha dengan indicator terlaksananya koordinasi dan sinkronisasi pemberian izin lokasi dalam daerah 1 (Satu) Kabupaten.

Kemudian Program Pengelolaan Izin Membuka Tanah dengan indicator Presentase asset tanah pemkab yang tersertifikati, kegiatan penerbitan izin membuka tanah dengan indicator presentase asset tanah Pemkab yang tersertifikasi harus di koordinasikan dengan BPKAD bagian asset sementara masih di Dinas Pertanahan.(ADB/Bappeda Litbang)