BeritaBidang Infrastruktur dan Kewilayahan

EXIT STRATEGY PROGRAM KOTAKU KABUPATEN BANJAR

Dengan berakhirnya program KOTAKU di Kabupaten Banjar maka dipandang perlu dilakukan serangkaian kegiatan yaitu  Rapat Exit Strategy Program Kotaku Kabupaten Banjar. Rapat ini dilaksanakan dalam rangka mendukung keberlanjutan pengelolaan kegiatan sektor perumahan dan kawasan permukiman Kabupaten Banjar. Selain itu rapat ini membahas penyerahan aset barang milik negara ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah diperlukan untuk mewujudkan tertib pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang tercermin dalam tertib hukum, tertib administrasi, dan tertib fisik.

Rapat ini dilaksanakan Pada hari Kamis (25/5/2023) bertempat di Aula Bauntung Lt.III Bappedalitbang, difasilitasi oleh Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan dipimpin oleh Herlina Maulidah, ST, MT selaku Kepala Bidang Infrastruktur Kewilayahan dengan didampingi Edy Jaya, ST.MT Kasubbid Kewilayahan

Berikut penyerahan Aset Barang Milik Negara ke Kabupaten Banjar untuk Desa Murung Kenanga (Penanganan Kawasan Kumuh Air Santri) antara lain : Jalan paving blok sepanjang 612 Meter dari Dinas DPRKPLH, Tembok penahan (Siring/Plengsengan/Brojong) sepanjang 407 Meter dari Dinas  DPRKPLH, Pedestrian Pejalan kaki sepanjang 840 Meter dari DPUPRP, Jalan beton sepanjang 80 Meter dari DPUPRP, Drainase Lingkungan sepanjang 563 Meter DPUPRP, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Setempat/terpusat sebanyak 7 Unit dari DPUPRP, Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS3R) sebanyak 1 unit dari DPRKPLH, Perpipaan sepanjang 11.416 Meter dari DPUPRP, Tambatan Perahu/Dermaga sebanyak 2 Unit dari DISHUB dan Ruang Terbuka Hijau (Taman lingkungan, Taman Rekreasi/Hiburan) seluas 750 m2

Berikut penyerahan Aset Barang Milik Negara ke Kabupaten Banjar untuk Kawasan Sekumpul  : RTH dan Gardu Multi fungsi dikelola  Dinas DPRKPLH & DPUPRP, Pedestrian Jalan Inspeksi zona 2 dikelola  DPUPRP, Pedestrian Jalan Inspeksi zona 2 dikelola  DPUPRP, Jembatan Pedestrian dikelola  DPUPRP, Pedestrian dikelola  DPUPRP, Penerangan Jalan Umum dikelola  DPUPRP, Bench Pedestrian dikelola  DPUPRP, Mainhole Pedestrian dikelola  DPUPRP, Wayfinding dikelola  DPUPRP, Pedestrian Zona 6 dikelola  DPUPRP, Gerbang Kawasan 1 dikelola  DPUPRP, Gerbang Kawasan II dikelola  DPUPRP, dan Pos Polisi dikelola  DPUPRP

Herlina Maulidah  menyampaikan Saat ini aset tersebut diatas masih dalam status barang milik negara, dasar yang dimiliki oleh SKPD yaitu BASTO (Berita Acara Serah Terima Operasiaonal), telahaan staf setda nomor: 000.7.3/003/TS/IK/Bappedalitbang Kawasan Air Santri, dan Telaahan staf setda nomor: 000.7.3/002/TS/IK/Bappedalitbang Kawasan Sekumpul.  Status aset harus melalui persetujuan dari Kementerian Keuangan, berproses hingga 1-2 Tahun. Sementara menunggu persetujuan dari kementerian, SKPD mencatat masing-masing aset untuk menyediakan anggaran kegiatan pemeliharaan. Saat ini SKPD hanya memegang berita acara serah terima operasional (BASTO) dan Telahaan Staf sebagai dasar kepemilikan aset barang milik negara untuk kegiatan pemeliharaan.

Edy Jaya menambahkan progress saat ini untuk serah terima aset terakhir dari Kementerian PUPR kepada Pemerintah Kabupaten Banjar masih didaftarkan pada Sekretariat Dirjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta diperlukan pembahasan lebih lanjut terkait Pembuatan SK Kelompok Pemelihara dan Pemanfaat untuk pengelolaan tingkat Kawasan Air Santri yang ditandatangani oleh Bupati Banjar.

Perwakilan dari DPRKPLH menyampaikan untuk kegiatan pemeliharaan Kawasan Air Santri dan Kawasan Sekumpul sudah dianggarkan untuk tahun 2023 dan tahun anggaran 2024 melalui kegiatan pembangunan pendestrian sekumpul dan pembangunan PJU.

Perwakilan dari DPUPRP juga menyampaikan pemeliharaan kawasan sekumpul sudah dianggarkan tahun 2023-2024, untuk kawasan air santri hanya tahun 2023 serta mengcover Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) di tahun 2023 dan Tahun 2024 

PT. Air minum Intan Banjar menambahkan Jika ada terjadi kebocoran di wilayahan pelayanan PT. Air Minum maka siap membiayai

Acara ini dihadiri oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Banjar, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Kabupaten Banjar, Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Banjar, Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Banjar, Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar, Bagian Hukum Setda Banjar, PT Air Minum Intan Banjar, Koordinator KOTAKU Kabupaten Banjar. City Changer dan, Koordinator FKA-LKM. (Bappedalitbang)