BAPPEDALITBANG GELAR RAPAT PENGELOLAAN DANA BERGULIR EKS (PNPM) PERKOTAAN DIBAHAS

Martapura – Salah satu unggulan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri perkotaan dan Perdesaan adalah hibah dana bergulir yang dikelola oleh Unit Pengelola Kegiatan (UPK). Suatu program pemerintah pusat dan daerah yang menjadi rujukan pelaksanaan berbagai program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat. Dengan pengelolaanyang benar mengacu pada Petunjuk Teknis Operasional (PTO), dana hibah dapat berkembang dengan baik, yaitu adanya perencanaan yang baik, pengorganisasian sesuai dengan benar, pelaksanaan mengikuti perencanaan di awal tahun, kemudian adanya pengawasan sebagai kontrol pelaksanaan, maka keberhasilan akan dapat diperoleh.

Sehubungan dengan maksud tersebut melalui Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappedalitbang Kabupaten Banjar pada hari Rabu (24/03/23) menyelenggarakan Rapat Pengelolaan dana bergulir eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Perkotaan bertempat di Aula Bauntung Bappedalitbang Kabupaten Banjar yang dipimpin oleh Kepala Bappedalitbang Kab Banjar Dra.Hj.Siti Hamidah, M.Si yang didampingi oleh Hj. Herlina Maulidah, ST, MT selaku Kepala Bidang Infrastruktur Kewilayahan serta Edy Jaya, ST, MT Kasubbid Kewilayahan.

Secara garis besar hal utama yang menjadi permasalahan dan tantangan dalam dana bergulir ini ketika mendudukkan status kepemilikan dana harus berbadan hukum sebagai kekuatan hukum untuk mengelola dana hibah ini seyogyanya pemerintah daerah segera dapat mendudukkan status kepemilikannya sehingga dapat terbentuk badan hukum dalam kepengelolaannya atau mencarikan payung hukum baik untuk seluruh pengelola, aset yang dikelola dan sistem pengelolaan agar aman dalam mengelola dana bergulir eks Program PNPM Perkotaan.

Melalui koordinator Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) menyampaikan Untuk pengelolaan dana bergulir eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Perkotaan 26 Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) di Kecamatan Martapura akan didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM agar 26 LKM tersebut berbadan hukum selain itu didaftarkan juga ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Banjar.

Herlina menyampaikan untuk pengembangan ekonomi masyarakat diperlukan SK Bupati sebagai aturan yang mengikat dan sebagai dasar memperkuat stakeholder/SKPD terkait dalam menjalankan tupoksinya terkait peningkatan ekonomi masyarakat melalui program ini, serta akan dibahas lebih lanjut melalui forum internal Pemerintah Daerah.

Dalam hal menanggulangi kemiskinan program Kota tanpa Kumuh (KOTAKU) mempunyai keterkaitan erat dengan dana bergulir eks PNPM Perkotaan maka dari Koordinator tim KOTAKU Kabupaten Banjar mengusulkan adanya penyusunan replikasi program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) oleh Tim Kelompok Kerja PKP Kabupaten Banjar agar program ini tetap jalan berkesinambungan mengingat program Kotaku akan berakhir tahun ini

Acara ini dihadiri oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Banjar, DPRKPLH Kab Banjar, DPMD Kab Banjar, Dinas Koperasi, Usaha Mikro Perindustrian Kabupaten Banjar, Bagian Hukum Setda Banjar, Tim KOTAKU, Koordinator FKA-LKM, City Changer dan Koordinator P3MD Kab Banjar. (Bappedalitbang)