INGATKAN SYARAT PENYALURAN DAK
Martapura – Sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik yang menyatakan penyaluran tahap I Dana Alokasi Khusus (DAK) paling cepat bulan Februari dengan ketentuan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) menerima dokumen persyaratan penyaluran dengan lengkap dan benar. Mewakili Kepala Bappedalitbang Kabupaten Banjar, Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah membuka Rapat Evaluasi Kinerja Dana Alokasi Khusus (DAK) yang bertempat di Aula Baiman Lantai III Bappedalitbang (17/05/2022) pagi.
Dalam pembukaannya Nashrullah Shadiq, M.Si menjelaskan tentang penentuan batas waktu serta mengingatkan persyaratan dokumen – dokumen yang diperlukan untuk persyaratan DAK. serta, “Format Pelaporan DAK Fisik sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 123 Tahun 2020 tentang petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021, sebagai critical point diharapkan laporan DAK lebih informatif, mendukung tematik DAK serta menginformasikan terkait kendala pelaksanaan DAK. Rencana pengembangan Aplikasi KRISNA untuk perencanaan pengganggaran DAK Fisik telah terintegrasi dengan OM-Span Kemenkeu, serta dengan aplikasi K/L lain untuk kebutuhan pengusulan DAK Fisik selanjutnya akan dilakukan pengembangan untuk monitoring dan evaluasi”.
Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan Dan Aset Daerah menyampaikan bahwa DAK Fisik pencairan Tahun 2022 laporannya paling lambat tanggal 21 Juli 2022, masih ada bidang yang sampai saat ini belum memenuhi ketentuan persyaratan tahap I, karena belum menyampaikan beberapa laporan, mengentry SP2D, review Inspektorat, dll serta pengentrian kontrak di OM-Span paling lambat tanggal 1 Juli 2022 harus sudah selesai berkontrak paling lambat tanggal 6 Juni 2022, Dokumen diserahkan ke Inspektorat untuk dilakukan reviu, serta surat percepatan Bupati.Bmenyampaikan bahwa DAK Fisik pencairan Tahun 2022 laporannya paling lambat tanggal 21 Juli 2022, masih ada bidang yang sampai saat ini belum memenuhi ketentuan persyaratan tahap I, karena belum menyampaikan beberapa laporan, mengentry SP2D, review Inspektorat, dll serta pengentrian kontrak di OM-Span paling lambat tanggal 1 Juli 2022 harus sudah selesai berkontrak paling lambat tanggal 6 Juni 2022, Dokumen diserahkan ke Inspektorat untuk dilakukan reviu, serta surat percepatan Bupati.
Diakhir rapat kepala bappedalitbang H.M. Riza Dauly berpesan untuk proses pemenuhan persyaratan kelengkapan Dokumen DAK agar secepatnya dapat dipenuhi, berbagai kendala yang dihadapi agar disampaikan untuk dicari bersama solusinya. Selain itu juga nantinya di triwulan II agar PPK dan PPTK supaya dihadirkan, guna menggali informasi lebih jauh terkait DAK. .
Turut berhadir perangkat daerah pengelola DAK serta SKPD penerima DAK. (Bappedalitbang)