INOVASI HARUS TERKAIT DENGAN VISI DAN MISI KABUPATEN BANJAR
MARTAPURA – Rapat lanjutan dari kegiatan Laboratorium Kabupaten Banjar antara tim kerja dan narasumber dari Lembaga Administrasi Negara (LAN) Supripto kembali dilaksanakan Kamis (31/5), yang dipimpin Kabid Penelitian Pengembangan Data dan Informasi (PPDI) di ruang rapat Batuah dimana sehari sebelumnya membahas tentang roadmap dan rencana launching inovasi.
Pembahasan kali ini yaitu mengenai isi Perbup yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah. “Peraturan ini pada dasarnya mengatur tentang prinsip inovasi, bentuk dan kriteria inovasi, pengusulan dan penetapan inisiatif inovasi sampai pada penetapan, penilaian dan pemberian penghargaan” papar Suripto.
“Inovasi harus terkait pada visi dan misi Kabupaten Banjar, jadi harus terdiri dari surat keputusan inovasi, dimasukkan dalam Peraturan Bupati sehingga apabila terjadi kegagalan tidak” terangnya lagi.
Adapun Candra Dewi mengingatkan kepada tim bahwa lancing inovasi tidak akan sukses apabila tidak ada kerjasama dan koordinasi serta sinergi seluruh SKPD yang berinovasi. (ADB/ PPDI)