Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (BAPPELITBANG) mempunyai tugas: |
1 |
Perumusan kebijakan teknis Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi, Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam, Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan, dan Bidang Penelitian, Pengembangan dan Inovasi; |
2 |
Perumusan kebijakan dan penyelenggaraan kegiatan Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi, Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam, Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan, dan Bidang Penelitian, Pengembangan dan Inovasi; |
3 |
Perumusan Visi, Misi, Rencana strategis dan rencana kerja dinas; |
4 |
Pengkoordinasian seluruh kegiatan Badan serta pengendalian pelaksanaan operasional kegiatan dinas; |
5 |
Pengawasan dan Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi, Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam, Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan, dan Bidang Penelitian, Pengembangan dan Inovasi; |
6 |
Penanggung jawab seluruh kegiatan badan dan pencapaian sasaran kegiatan dinas; |
7 |
Penyelenggaraan koordinasi dengan instansi terkait di Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi, Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam, Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan, dan Bidang Penelitian, Pengembangan dan Inovasi; |
8 |
Pelaksanaan pelayanan teknis administrasi kepada Bupati dan semua unit kerja/ perangkat kerja pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah daerah di Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi, Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam, Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan, dan Bidang Penelitian, Pengembangan dan Inovasi; |
9 |
Pengambil kebijakan yang tepat terhadap permasalahan yang timbul berkaitan dengan tugas, hasil tugas agar tepat sasaran dan tujuan organisasi; |
10 |
Perencanaan dan kerjasama dengan instansi terkait berkenaan dengan kegiatan pembangunan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan; |
11 |
Pembinaan dan peningkatan kemampuan prestasi para pegawai di lingkungan badan; dan |
12 |
Pelaporan pelaksanaan pekerjaan dan pelaksanaan tugas kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. |