BeritaBidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam

KONSEP SYARIAH BAKAL DITERAPKAN DI MPP BAROKAH

MARTAPURA – Sebagai daerah yang berjuluk Serambi Mekkah Bupati Banjar H Khalilurrahman, sangat menginginkan konsep pelayanan syariah hadir di Kabupaten Banjar. Keinginan tersebut pernah disampaikan bupati saat pelaksanaan Musrenbang RKPD tahun 2020  Kabupaten  Banjar di hotel Roditha tahun lalu.

Sebagai lead sector perencanaan di daerah tentunya hal tersebut menjadi PR bagi Bappeda Litbang agar keinginan tersebut benar-benar terwujud.  Dengan hadirnya Mal Pelayanan Publik (MPP) Barokah maka keinginan tersebut sangat mungkin untuk diwujudkan, hanya saja perlu konsep perencanaan yang matang serta penambahan wawasan tentang pelayanan syariah yang ada di Indonesia saat ini.

Berdasarkan hal tersebut Kepala Bappeda Litbang Galuh Tantri Narindra (10/02/2020) melakukan kunjungan ke semarang dalam rangka studi referensinya karena  Rumah Sakit Islam Sultan Agung (RSISA) Semarang ditetapkan sebagai RS yang tersertifikasi syariah pertama di Indonesia bahkan di dunia.

Didampingi Kabid Perekonomian Santi Nurlaela, Kepala Bappeda Litbang yang familiar disapa Tantri ini diterima oleh jajaran Direksi RSI Sultan Agung Semarang diantaranya  Direktur Utama dr. H Masyhudi AM, M.Kes, Direktur Umum Hj Miftahul Izah, SE, M.Kes dan Ustadz Syamsudin Syarif.

Menurut Tantri dalam sambutan kunjungannya, Rumah Sakit Islam Sultan Agung dengan tagline Mencintai Allah Menyayangi  Sesama merupakan rumah sakit sesuai prinsip syariah yang menjadi rumah sakit syariah pertama di Indonesia

“Dengan dasar itu kami sebagai tim percepatan MPP Kabupaten Banjar mencoba untuk menggali informasi terkait menerapkan konsep syariah di MPP Kabupaten Banjar dengan pengalaman RSI Sultan Agung dalam membuat standard dan mendapatkan fatwa syariah dari Dewan Syariah Nasional (MUI)” ujar tantri dihadapan jajaran Direksi RSI Sultan Agung Semarang.

Dari hasil diskusi tatap muka tersebut pihak RSI memberikan masukkannya bahwa  standar islami yang diterapkan dalam pengelolaan MPP harus diinisiasi dengan membuat kriteria standard dan elemen apa saja yang akan digunakan nantinya agar standar tersebut bisa diajukan ke Dewan Syariah Nasional (MUI), kemudian konsenyering dengan MUI untuk menyampaikan dan dibahas dengan para kyai Dewan Syariah Nasional (MUI), kemudian dr hasil resume menjadi buku pedoman dilanjutkan dengan Sidang Fatwa dengan menghasilkan Fatwa Syariah.

“Kami bersedia mendampingi dan membantu dalam memfasilitasi dalam upaya pendekatan dengan Dewan Syariah Nasional MUI” kata Miftahul Izah.

Pernyataan  tersebut tentunya disambut baik oleh Tantri sebagai Ketua Tim Percepatan MPP Barokah, diharapkannya bahwa  operasional MPP Barokah nantinya dapat dilaksanakan dengan prinsip syariah, serta bisa diterapkan sampai seterusnya.

““Berhidmat Melayani Umat” akan diangkat menjadi motto dalam menerapkan pelayanan di MPP Barokah Kabupaten Banjar dan kita akan melaksanakan rapat koordinasi untuk rencana pelaksanaan MPP dengan konsep syariah yang dilaksanakan dengan melibatkan semua stakeholder terkait, karena harus ada standard dan kriteria syariah yang harus segera ditindaklanjuti.”pungkasnya. (ADB/Bappeda Litbang)