Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi

PERANGKAT DAERAH WAJIB LAPORKAN HASIL EVALUASI RENSTRA DAN RENJA

Martapura, Koordinasi Penerapan Aplikasi SIMONDALEV dan Sosialisasi Laporan Capaian Hasil Jangka Pendek Dana Alokasi Khusus untuk bidang Fisik Tahun 2021 yang dilaksanakan pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan pada selasa (18/01/2022) yang dibuka langsung oleh Kepala Bappedalitbang Mohammad Riza Dauly yang didamping oleh Hanafi selaku Sekretaris Bappedalitbang serta Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi, Nashrullah Sadiq. Acara ini dihadiri oleh Perwakilan Perangkat Daerah se Kabupaten Banjar.

Dalam sambutannya, Riza Dauly menyampaikan tentang peran Bappedalitbang dalam perencanaan, kewajiban perangkat daerah terkait perencanaan dan evaluasi pembangunan serta Ketidakpatuhan terhadap Kewajiban yang berimplikasi terhadap penerimaan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Kepala Perangkat Daerah diwajibkan untuk melaporkan evaluasi terhadap hasil Renstra dan Renja Perangkat Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan Amanah PMDN 86 Tahun 2017. Berdasarkan Hasil Evaluasi atas Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Banjar Tahun 2020 oleh Kementerian PAN RB didapatkan rekomendasi bahwa perlu adanya reviu kinerja berjenjang secara berkala.

Simondalev untuk SKPD terdiri dari menu E-ROPK, E-Monev dan E-SAKIP. Progres pengisian Simondalev masih terdapat beberapa SKPD yang belum menginput isian pada sub Menu. Bappedalitbang akan melaksanakan Asistensi/Pendampingan kepada SKPD untuk pengisian Simondalev yang selanjutnya setelah SKPD mengisi di Simondalev akan dilakukan E-Raport SKPD.

Berdasarkan Amanat Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik 2021 Pasal (8), menyebutkan bahwa Kepala Daerah menyusun Laporan Capaian Hasil Jangka Pendek DAK Fisik pada Sistem yang terintegrasi Perencanaan. Dalam Pelaporannya, Perangkat Daerah berperan dalam pengumpulan data/dokumen pendukung terkait capaian Intermediate Outcome dan melakukan input data dalam Aplikasi Krisna atau Aplikasi K/L.

Batas waktu penginputan untuk pelaporan pada Aplikasi Kementerian/Lembaga paling lambat pada 8 Maret 2022 dan selanjutnya Bappenas akan melakukan interkoneksi data pada Aplikasi Krisna, sedangkan yang pelaporan DAK menggunakan sistem aplikasi Krisna berakhir pada tanggal 31 Maret 2022. Minggu kedua April Tahun 2022 menjadi Batas waktu unggah surat pengantar yang sudah ditanda tangani oleh Kepala Daerah. Hasil capaian jangka pendek yang dilaporkan akan menjadi indikator penilaian DAK Fisik Tahun 2023.

Diharapkan SKPD dapat secepatnya melakukan pengisian data pada aplikasi Simondalev. Selain itu, terkait Laporan DAK, Bappedalitbang dan Perangkat Daerah harus berkoordinasi terkait data laporan capaian hasil jangka pendek (Pengumpulan data, verifikasi data hingga input data laporan dalam aplikasi).(datin/Bappedalitbang)