MEMPERCEPAT SELESAINYA DOKUMEN LKjIP DAN LKPj, BAPPEDA LITBANG GELAR INI
MARTAPURA – Menindaklanjuti Undang – Undang No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 Tahun 2019, menjelaskan bahwa, pemerintah daerah dalam hal ini kepala daerah untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan program kegiatan yang telah dilakukan kepada DPRD dan pemerintah pusat setelah masa pelaksanaan anggaran berakhir.
Seperti hari Senin (13/01) kemaren, Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) mengadakan rapat dengan SKPD terkait di lingkup Pemkab Banjar terkait penyusunan Laporan Kinerja Pemerintah Daerah atau LKjIP dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) untuk pelaksanaan program tahun 2019.
Rapat dibuka oleh Kepala Bappeda Litbang Galuh Tantri Narindra. Beliau mengarahkan kepada peserta rakor agar mengungkapkan laporan LKPj dan LKjIP sesuai dengan tenggat waktu yang menjadi ketentuan.
Menurut Tantri, sesuai dengan ketentuan, kedua dokumen tersebut harus dapat diselesaikan dan disampaikan tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
“Saya harapkan laporan Bupati ini dapat selesai tepat waktu dan dengan kualitas yang baik, mengenai informasi tentang virus corona saya harap kita semua jaga kesehatan dan berperilau hidup bersih dan sehat” ujarnya.
Dalam rapat yang diisi dengan diskusi tanya jawab ini Kabid Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi (PPE) Nasrullah Shadiq, juga mengungkapkan bahwa kendala yang ada saat ini yaitu terkait urusan wajib dan urusan pilihan ada sedikit hambatan dikarenakan nantinya pada tanggal 26 Maret akan disampaikan Bupati ke Dewan.
“Untuk LKPj dan nota pengantarnya diharapkan bagi anggota tim untuk mempercepat laporannya” tegasnya.
Sementara itu dari draf LkjIP yang sudah diserahkan ke Inspektorat, berdasarkan hasil review yang dilakukan. inpektorat mengungkapkan masih adanya kekurangan yaitu SK tim dan lampiran-lampirannya. (ADB/Bappeda Litbang)