PEMBAHASAN RENSTRA, IKU DAN CASCADING SKPD MITRA BIDANG INFRASTRUKTUR DAN KEWILAYAHAN BAPPEDALITBANG KAB. BANJAR
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Banjar pada masing – masing bidang mempunyai mitra kerja yaitu SKPD dalam hal pemantauan perencanaan dan evaluasi Rencana Strategis (Renstra), Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Pohon Kinerja (Cascading) SKPD sesuai dengan nomenklatur yang melekat pada bidang tersebut. Pada Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappedalitbang Kabupaten Banjar juga mempunyai SKPD mitra yang diantaranya adalah Dinas, Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Banjar, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Banjar, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Banjar, Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Banjar serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Martapura, Senin (14/03/2022) Bappedalitbang Kabupaten Banjar Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan gelar Rapat Pembahasan Renstra, IKU dan Cascading SKPD Mitra Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan yang mana dilaksanakan selama 3 (tiga) hari sesuai dengan yang dijadwalkan bertempat di Ruang Bauntung Bappedalitbang Kab. Banjar yang kali ini giliran Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar dibahas.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja yang mana Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar merupakan gabungan dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Dinas Lingkungan Hidup sehingga untuk target capaian kinerja programnya di gabung menyesuaikan Nomenklatur penamaan dinas yang baru.
Pada pembahasan renstra dipastikan lagi Program beserta indikator serta target capaian kinerja program. Untuk nomenkelatur sub kegiatan, kinerja dan indokator yang tercantum di renstra SKPD harus mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. (TK.Bappedalitbang)