BeritaBidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam

PENDAMPINGAN RANHIR PERUBAHAN RENJA SKPD MITRA

Martapura – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan melalui  Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam melakukan asistensi/ pendampingan penyusunan rancangan akhir perubahan Rencana Kerja (Renja) Tahun 2023 untuk SKPD mitra Ekonomi dan SDA, bertempat di ruang klinik perencanaan pada Rabu dan Kamis 9 s/d 10 Agustus 2023 dipimpin langsung oleh Kasubbid Ekonomi Maulidyanti dan Kasubbid Sumber Daya Alam Irma Vidya.

Maulidyanti menjelaskan bahwa pendampingan rancangan akhir renja perubahan yang disusun SKPD Mitra Sub Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam lebih spesifik dilakukan pada Bab II  yaitu Evaluasi Renja sampai dengan Triwulan II tahun berkenaan yang memuat kajian (review) terhadap hasil evaluasi pelaksanaan Renja Perangkat Daerah sampai dengan triwulan II mengacu pada APBD tahun 2023 yang memuat :

  • Realisasi program/kegiatan yang tidak memenuhi target kinerja hasil/keluaran yang direncanakan;
  • Realisasi program/kegiatan yang telah memenuhi target kinerja hasil/keluaran yang direncanakan;
  • Realisasi program/kegiatan yang melebihi target kinerja hasil/keluaran yang direncanakan;
  • Faktor-faktor penyebab tidak tercapainya, terpenuhinya atau melebihi target kinerja program/kegiatan;
  • Implikasi yang timbul terhadap target capaian program Renstra SKPD; dan
  • Kebijakan/tindakan perencanaan dan penganggaran yang perlu diambil untuk mengatasi faktor-faktor penyebab tersebut serta tabel Evaluasi Hasil Pelaksanaan Renja Perangkat Daerah dan Pencapaian Renstra SKPD s/d Triwulan II Tahun 2023

Irma Vidya menambahkan secara umum penyajian dokumen Renja Perubahan SKPD mitra Sub Bidang Ekonomi  dan SDA dilihat dari sistematika penulisan telah memenuhi arahan Surat Edaran Kepala Daerah terkait  Pedoman Penyusunan Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2023.

Bidang perekonomian melakukan verifikasi serta menganalisa alasan pergeseran/penambahan serta menggali informasi usulan pergeseran serta penambahan dan mengkoordinasikan kegiatan yang sifatnya arahan langsung dari kepala daerah. (Bappedalitbang)