BeritaBidang Ekonomi dan Sumber Daya AlamBidang Infrastruktur dan KewilayahanBidang Pemerintahan dan Pembangunan ManusiaBidang Penelitian, Pengembangan dan InovasiBidang Perencanaan, Pengendalian dan EvaluasiSekretariat

PENYAMPAIAN LKjIP KE KEMENTERIAN HARUS SELESAI MARET

MARTAPURA – Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar H Nasrunsyah,  Kamis (27/12) berkesempatan membuka sekaligus memimpin kegiatan Rapat Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LkjIP) Kabupaten Banjar TA 2018 yang digelar Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Banjar bertempat di aula Baiman didampingi Plt Sekretaris sekaligus Kabid Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi M Syuhadak serta Kasubbid Pengendalian dan Evaluasi Santi Nurlaela.

“LKjIP adalah wujud pertanggungjawaban pejabat publik kepada masyarakat tentang kinerja lembaga pemerintah selama satu tahun anggaran. Secara lengkap memuat laporan yang membandingkan perencanaan dan hasil” ujar sekda dalam sambutannya.

Sementara itu Syuhadak turut menyampakan bahwa batas waktu penyampaian laporan LKjIP ke Kementerian adalah selambat-lambatnya bulan Maret 2019, “Terkait dengan perlunya review Inspektorat maka pelaporan di antisipasi sampai pertengahan bulan Januari bahwa pelaporan LKjIP seluruh SKPD sudah terkompilasi” jelasnya.

Ditambahkan juga oleh Santi Nurlaela  untuk memudahkan SKPD dalam pengerjaan pelaporan, maka subbidang pelaporan menyediakan forum konsultasi selama 8 hari kerja, mulai dari tanggal 2 – 11 Januari 2018, sebagai upaya memaksinalkan kualitas pelaporan, agar penyajian pada LKjIP SKPD menginformasikan capaian kinerja sasaran dan program yang bersifat outcome.

“Pada dasarnya sistematika penyajian laporan LKjIP sama dengan tahun sebelumnya, hanya saja ada sedikit perubahan pada Bab III yaitu pemberian informasi apakah program dan kegiatan di renstra masing-masing SKPD mendukung sasaran di RPJMD” pungkasnya.(ADB/PPE)