PERENCANAAN BERSIH, PEMBANGUNAN BERKUALITAS
MARTAPURA – Menindaklanjuti surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penyampaian nilai Indeks Pencegahan Korupsi Daerah melalui Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) tahun 2025, Pemerintah Daerah di Provinsi Kalimantan Selatan, khususnya pada area perencanaan, terus memperkuat langkah-langkah pencegahan. Salah satu atensi utama adalah perlunya sosialisasi kepada anggota DPRD terkait pokok-pokok pikiran (Pokir) agar proses perencanaan dan penganggaran berjalan transparan serta akuntabel.

Berdasarkan surat dari Bappedalitbang, kegiatan sosialisasi tersebut difasilitasi dan digelar pada Rabu (4/3/2026) di ruang rapat DPRD Kabupaten Banjar. Dalam kegiatan itu, Bappedalitbang menggandeng Agus Sutaryat selaku Koordinator Pengawasan Bidang Akuntabilitas Pemda Perwakilan BPKP Kalimantan Selatan. Acara dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjar, Irwan Bora.
Dalam arahannya, Irwan Bora menyambut baik terselenggaranya kegiatan sosialisasi ini sebagai langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Ia menilai kegiatan tersebut sangat penting untuk menyamakan persepsi antara legislatif dan eksekutif, khususnya dalam pengawalan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD agar tetap berada pada koridor perencanaan yang benar.
Menurutnya, pemahaman yang komprehensif terhadap mekanisme perencanaan dan penganggaran akan membantu anggota dewan menjalankan fungsi representasi secara lebih bertanggung jawab serta terhindar dari potensi pelanggaran di kemudian hari.

Agus Sutaryat dalam pemaparannya menjelaskan bahwa perubahan usulan anggaran dan percepatan proyek kerap menjadi celah persoalan dalam tata kelola pemerintahan. Ia mencontohkan adanya usulan yang semula direncanakan untuk tahun 2027, namun karena percepatan justru telah dikerjakan lebih awal, bahkan sebelum tahapan semestinya pada 2026. Kondisi ini, menurutnya, dapat menimbulkan kendala apabila di tengah jalan terjadi perubahan usulan yang sudah lebih dulu direalisasikan.
Ia juga menekankan pentingnya komunikasi efektif antara legislatif dan eksekutif dalam proses perencanaan. Selama ini, kurangnya sinkronisasi kerap memicu perubahan usulan dan persoalan nilai anggaran. Oleh karena itu, usulan Pokir idealnya ditetapkan sejak awal perencanaan dan disertai justifikasi tertulis yang kuat apabila memang harus dilakukan perubahan, guna mencegah fitnah maupun kecurigaan publik.

Sementara itu, Nashrullah Shadiq menambahkan bahwa aspirasi masyarakat tidak boleh dipandang secara parsial antar-SKPD. Ia menyoroti pentingnya perencanaan yang terintegrasi agar usulan yang belum tertampung dalam pagu anggaran tetap memiliki ruang untuk diperjuangkan. “Perencanaan harus berpihak pada kebutuhan riil masyarakat, bukan sekadar formalitas administratif,” tegasnya.

Di sesi diskusi, salah satu anggota DPRD yang hadir, Abdul Razak, menyoroti pentingnya kejelasan standar harga dan transparansi dalam setiap kegiatan, termasuk pencantuman nama pengusul sebagai bentuk akuntabilitas.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh anggota DPRD semakin memahami pentingnya konsistensi, integritas, dan tata kelola yang baik dalam mengawal Pokir, sehingga pembangunan daerah berjalan efektif sekaligus bebas dari praktik korupsi.(Ione/Brigade Bappedalitbang)

