BeritaBidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi

REALISASI PENYERAPAN DAK TAHAP II DIHARAPKAN DAPAT SELESAI BULAN NOVEMBER

MARTAPURA – Rapat Evaluasi dan Percepatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahap III TA 2018 kembali digelar Bappelitbang Banjar melalui bidang Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi (PPE) di bawah pimpinan M Syuhadak selaku Kabid PPE di dampingi Kasubbid Evaluasi dan Pelaporan Santi Nurlaila, pada Kamis (27/9) bertempat di aula Baiman.

Pada kesempatan tersebut Syuhada menginformasikan berbagai hal terkait hasil evaluasi dan percepatan DAK yang saat ini memasuki pada tahap III diantaranya mengenai penambahan beberapa update menu dan fitur pada aplikasi OMSPAN Modul DAK Fisik 2018 yang akan memasuki penyaluran tahap III yaitu  upload foto dalam bentuk yang merupakan salah satu syarat untuk pencairan dana Tahap III serta untuk entry data yang digunakan  adalah user pemda BPKAD dan Foto yang dapat di upload adalah foto dalam bentuk jpeg yang disertai titik koordinat lokasi dimana setiap SP2D harus dilampirkan foto kegiatan (< 5MB).

Informasi lainnya berdasarkan juknis PMK 112 tahun 2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa bahwa ketentuan penyerapan Tahap II adalah 90% dengan kondisi fisik 70%.  Dari 11 bidang ada 4 bidang yang sudah bisa melanjutkan pencairan Tahap III dengan realisasi penyerapan pencairan dana  tahap II masing-masing adalah 100%  untuk Bidang Pendidikan, 90% Bidang Pertanian, 97% Bidang Kesehatan Rujukan dan 99% Bidang Sanitasi.

Selain itu juga diinformasikan bahwa batas waktu penyerapan dana Tahap II adalah 15 Desember  dengan kondisi dokumen sudah ditandatangani oleh Kepala Daerah dan diharapkan penyerapan realisasi tahap II dapat diselesaikan di bulan November.

Dalam pembahasan diskusi rapat,  beberapa bidang menghadapi kendala yang beragam dalam penyerapan antara lain :  (1) Bidang Kesehatan, yaitu barang masih proses pengiriman dan penyelesaian administrative. (2) Bidang Perumahan dan Permukiman, yaitu terkait pola bantuan berupa uang atau barang yang menjadi polemic. (3) Bidang Pasar dan IKM,yaitu pengadaan alat yang belum selesai (4)             Bidang Perikanan, masih pencairan uang muka (5) Bidang Pariwisata, kegiatan yang tidak dapat dilakukan secara bersama-sama sehingga harus menyelesaikan dulu kegiatan yang sebelumnya. (6) Bidang Jalan, yaitu sisa pengaspalan karena akses jalan terpakai untuk kegiatan  hari pangan di Jejantik.

“Asistensi akan tetap dilanjutkan hingga seluruh kecamatan memiliki dokumen perencanaan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku” ujar Syuhadak di akhir acara. (ADB/PPE)