SEBELUM PENYERAHAN ASSET SECARA RESMI, PERHATIKAN PEKERJAAN YANG BELUM RAMPUNG
Martapura – Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah mengamanatkan kepada Pengguna Barang melakukan pemantauan dan penertiban terhadap penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penatausahaan, pemeliharaan, dan pengamanan Barang Milik Negara/Daerah yang dibawah penguasaannya. Pelaksanaan pemantauan dan penertiban terhadap penggunaan pemanfatan, pemindahtangan penatausahaan pemeliharaan dan pengamanan Barang Milik Negara/Daerah tersebut diperlukan untuk mewujudkan tertib pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang tercermin dalam tertib hukum, tertib administrasi, dan tertib fisik.
Dengan berakhirnya program KOTAKU di Kabupaten Banjar Tahun 2022 maka tim dari KOTAKU melakukan serangkaian agenda penyerah terimaan aset Barang Milik Negara (BMN) ke pemerintah Kabupaten Banjar sehubungan dengan maksud tersebut melalui Bidang Infrastruktur dan kewilayahan Pada hari Selasa, (22/11/2022) dipimpin oleh Herlina Maulidah, ST, MT selaku Kepala Bidang Infrastruktur Kewilayahan dengan didampingi Edy Jaya, ST.MT Kasubbid Kewilayahan melaksanakan Rapat Koordinasi Pokja PKP Triwulan IV terkait kegiatan Penyerahan aset barang milik Negara ke Pemerintah Kabupaten Banjar dan serah terima kegiatan Pemetaan GIS Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) Kabupaten Banjar Tahun 2022
Arahan dari Herlina Maulidah terkait paket pekerjaan Kawasan Air Santri diperlukan rincian dinas teknis yang bertanggung jawab menghandle dan untuk database GIS dari Program KOTAKU yang diserahkan ke Pemerintah Daerah agar dioptimalkan lebih lanjut oleh dinas teknis sehingga terjadinya keberlanjutan updating data khususnya penanganan kawasan kumuh di Kecamatan Martapura
Edy jaya juga menyampaikan sebelum penyerahan asset secara resmi agar diperhatikan pekerjaan yang belum rampung agar diselesaikan khususnya di Kawasan Air Santri sebelum penandatanganan Hibah Barang Milik Negara (BMN)
Edy jaya menambahkan untuk Bidang Persampahan terkait dari segi pembinaan, pengelolaan TPS3R di Kelurahan Jawa agar dikelola oleh DPRKPLH kepada masyarakat setempat, dan untuk DPUPRP permasalahan sambungan bilik rumah agar dipastikan tersambung ke main hole/saluran utama air limbah, serta untuk pengelolaan parker perlu diperjelas bagaimana mekanisme pengelolaan antara DISHUB dengan Masyarakat setempat
Berikut penyerahan Aset Barang Milik Negara ke Kabupaten Banjar untuk Desa Murung Kenanga (Penanganan Kawasan Kumuh Air Santri) antara lain :
- Jalan paving blok sepanjang 612 Meter dari Dinas DPRKPLH
- Tembok penahan (Siring/Plengsengan/Brojong) sepanjang 407 Meter dari Dinas DPRKPLH
- Pedestrian Pejalan kaki sepanjang 840 Meter dari DPUPRP
- Jalan beton sepanjang 80 Meter dari DPUPRP
- Drainase lingkungan sepanjang 563 Meter DPUPRP
- Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Setempat/terpusat sebanyak 7 Unit dari DPUPRP
- Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS3R) sebanyak 1 unit dari DPRKPLH
- Perpipaan sepanjang 11.416 Meter dari DPUPRP
- Tambatan Perahu/Dermaga sebanyak 2 Unit dari DISHUB
- Ruang Terbuka Hijau (Taman lingkungan, Taman Rekreasi/Hiburan) seluas 750 m2
penyerahan dokumen dan hasil pekerjaan kegiatan pemetaan MIS GIS program KOTAKU, adapun dokumen dan hasil pekerjaan kegiatan tersebut telah diintegrasikan kedalam web pemerintah daerah yaitu : https://disperkim.banjarkab.go.id/?page_id=1056.
Acara ini dihadiri oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Banjar, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Kabupaten Banjar, Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Banjar, PT Air Minum Intan Banjar, dan Koordinator KOTAKU. (Bappedalitbang)