SEJUMLAH KEPALA TANDATANGANI KOMITMEN BERSAMA PENGGUNAAN SIMDA INTEGRATED
MARTAPURA – Sejumlah kepala Satuan Kerja Perangat Daerah (SKPD) lingkup Kabupaten Banjar terkait, bertempat di aula Barakat Martapura Senin (30/12/2019), dalam kegiatan mingguan Cofee Morning, menandatangani komitmen bersama penggunaan Sistem Informasi Manajemen Daerah (Simda) intagrated dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran di kabupaten banjar disaksikan Bupati H Khalilurrahman didampingi Sekda Banjar H Mokhammad Hilman, ketua DPRD Banjar serta perwakilan BPKP Kalimantan Selatan.
Dalam sambutannya Bupati Banjar mengatakan bahwa Integrasi Sistem Informasi merupakan tindak lanjut amanah Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 Pasal 391 dan Pasal 395, Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 dan Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018. Adapun tujuan dari pelaksanaan integrasi ini adalah untuk melihat konsistensi perencanaan dan penganggaran agar target yang sudah direncanakan dapat tercapai dan tersedia penganggarannya melalui program dan kegiatan yang tepat sasaran.
“Integrasi perencanaan dan penganggaran menjadi kunci terlaksananya pelaksanaan pembangunan daerah. Salah satu tahapan untuk mengintegrasikan perencanaan dan penganggaran telah diatur dalam Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah dan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan dan Keuangan Daerah” ujar Bupati.
Dalam wawancara singkat selaku lead sector perencaaan kepala badan perencanaan pembangunan penelitian dan pengembangan (Bappeda Litbang) Galuh Tantri Narindra, menjelaskan bahwa Kondisi saat ini sebelum diterapkannya integrasi e planning dan e budgeting antara lain ; Proses penyusunan RKPD dan Musrenbang dilakukan secara manual, Penyusunan KUA PPAS dilakukan secara manual, Kurang sinkronnya dokumen perencanaan pembangunan, Proses penyusunan perencanaan anggaran belum sesuai ketentuan dengan UU SPPN (UU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional), Belum adanya sistem yang bisa mengunci tahapan perencanaan dan penganggaran (agar data tidak berubah), Program Kegiatan yang ada di KUA PPAS diinput secara manual ke aplikasi e-Budgeting (Simda Keuangan) dan Belum adanya integrasi dengan Standar Harga Satuan (SHS).
“Kondisi demikian memunculkan beberapa permasalahan antara lain ; Munculnya kegiatan yang tidak direncanakan, Hilangnya kegiatan yang sudah direncanakan secara tiba-tiba, Sering terjadi duplikasi kegiatan, Besaran anggaran kegiatan tak terukur (tolok ukur dan indikator kinerja belum jelas), Pengendalian anggaran sulit dilakukan dan Tidak menggunakan standar belanja (komponen)” jelas Tantri.
Tantri berharap agar Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Daerah (Simda) Integrasi menjadi suatu solusi permasalahan antara proses perencanaan dan penganggaran yang belum konsisten. Keberadaannya membantu pemerintah daerah menerapkan sistem perencanaan pembangunan daerah secara transparan dan obyektif sehingga terwujud tata kelola pemerintah yang baik. Selain itu, penerapan Simda Integrasi merupakan tindak lanjut komitmen antara KPK dengan seluruh pemerintah daerah.
“Melalui SIMDA Perencanaan, banyak manfaat yang bisa kita peroleh, terutama dalam penyusunan RKPD, yaitu integrasi proses perencanaan, pembangunan, dan pelaporan keuangan dan yang paling utama adalah efisiensi waktu, tenaga, dan sumber daya dalam input data dan pelaporan.”kata Kepala Bappeda wanita termuda ini.
“Kunci keberhasilan dalam penerapan integrasi antara perencanaan dan penganggaran adalah Komitmen Pimpinan Daerah (Kepala Daerah dan DPRD), Dukungan Stakeholder (SKPD, dan Masyarakat), Pelaksanaan Monev yang berkesinambungan, serta Pengembangan Sistem Infromasi secara berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan Pengembangan kompetensi SDM”pungkasnya. (ADB/Bappeda Litbang)