BeritaBidang Penelitian, Pengembangan dan Inovasi

SEKDA BANJAR IKUTI SOSIALISASI SEKALIGUS WEBINAR BRIN

MARTAPURA – Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar H M Hilman, didampingi Sekretaris Bappedalitbang Banjar Hanafi serta Kabid Litbang dan Inovasi Santi Nurlaela, mengikuti Sosialisasi Nota Kesepahaman Antara Kemendagri RI dengan BRIN sekaligus Webinar dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dengan topik BRIDA Sebagai Inisiator Science Base Policy di Daerah Rabu (25/5/2022) di ruang Kepala Bappedalitbang Banjar, Martapura.

Pada kegiatan webinar ini Dr. Yopi selaku Deputi Bidang Riset dan Inovasi Daerah BRIN membuka sekaligus memberikan arahannya tentang gambaran umum tupoksi BRIDA.

Adapun berbagai materi yang disampaikan dalam webinar ini diantaranya Kebijakan Riset dan Inovasi Daerah yang disampaikan oleh Dr. Sri Nuryanti (Plt. Direktur Kebijakan Riset dan Inovasi Daerah), Fasilitasi dan Pemantauan Riset dan Inovasi Daerah oleh Dr. Ir. Agus Widodo, MT (Plt. Direktur Fasilitasi dan Pemantauan Riset dan Inovasi Daerah).

Kemudian materi Diseminasi dan Pemanfaatan Riset dan Inovasi Daerah oleh Dr. Wihatmoko Waskitoaji (Plt. Direktur Diseminasi dan Pemanfaatan Riset dan Inovasi Daerah). Tata kelola kelitbangan daerah pasca UU No. 11 tahun 2010 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional oleh Dr. Cheka Virgowansyah, S.STP., M.E. (Direktur Fasilitasi kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah, Kementerian Dalam Negeri). Dan materi konsep Sciency Based Policy yang dipaparkan oleh Dr. Ir. Dudi Hidayat, M.Sc (Plt. Direktur Perumusan Kebijakan, Teknologi dan Inovasi, BRIN).

Dari hasil pembahasan yang disampaikan, disimpulkan bahwa pembinaan umum akan dilakukan oleh Kemendagri (dengan kodifikasi anggaran untuk realisasi), Pembinaan teknis akan dilakukan oleh BRIN dalam hal lni Deputi BRIDA.

Tujuan keseluruhan dari aktivitas pembentukan dan penyenggaraan BRIDA melalui Science Based Policy adalah untuk membuat kebijakan berbasis data dengan aspek yang komprehensif, sehingga didapatkan kebijakan yang bisa dipertanggungjawabkan dan mampu mengatasi berbagai masalah yang ada di level nasional maupun daerah, semua itu untuk tujuan nasional yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik serta meningkatkan daya saing daerah.

Perlu diketahui BRIDA berfungsi sebagai katalistor yang membantu pelaksanaan kebijakan dan untuk eksekusi kebijakan tetap menjadi kewenangan pemerintah daerah dalam hal ini dilaksanakan oleh kepala daerah. (Bappedalitbang)